Peran 3 Perusak Mobil Polisi saat Aksi May Day Bandung: Tendang-Lempar Molotov
6 Mei 2025 14:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Peran 3 Perusak Mobil Polisi saat Aksi May Day Bandung: Tendang-Lempar Molotov
Polisi menangkap 3 pelaku perusakan satu unit mobil patroli pada momen May Day di Bandung 1 Mei lalu. Mereka adalah TZH (23), AR (21), dan FE (20).kumparanNEWS

Polisi menangkap 3 pelaku perusakan satu unit mobil patroli pada momen May Day di Bandung pada Sabtu, 1 Mei 2025. Mereka adalah pemuda berinisial TZH (23), AR (21), dan FE (20).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi vandalisme tersebut. Mulai dari pelemparan batu hingga molotov. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
โTiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan, dengan peran yang berbeda-beda,โ kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan kepada awak media di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (6/5).
TZH Biang Kerok
Tersangka TZH merupakan biang kerok, perannya mulai dari melemparkan bongkahan batu ke kaca mobil patroli hingga pecah, menyiapkan sekitar 20 botol beling buat dirakit dengan kain dan diisi bensin hingga jadi molotov, mengangkut molotov ke kawasan Taman Cikapayang menggunakan tas, menyiram mobil patroli Polsek Kiaracondong dengan bensin.
FE Angkut Molotov
Sedangmkan peran tersangka FE ialah turut menyiapkan botol beling buat dirakit jadi molotov dan mengangkutnya ke kawasan Taman Cikapayang bersama TZH, memasukkan bensin yang sudah disiapkan ke botol-botol itu, mendistribusikan botol yang telah terisi bensin ke massa lain, hingga melemparkan satu botol molotov ke mobil Polsek Kiaracondong yang tengah terparkir.
AR Menendang
Sementara tersangka AR, terlibat perusakan dengan melakukan tendangan kaki kanan ke arah mobil patroli jenis Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan Dipatiukur (dekat Taman Cikapayang Dago), Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung.
Akibat perbuatan para tersangka mobil tersebut mengalami rusak berat. Kini mereka ditahan di Mapolda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
โSemua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah: pemeriksaan, barang bukti, dan keterangan saksi,โ kata Kapolda.
Atas perusakan mobil, tersangka TZH, AR, dan FE terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Itu didasarkan pada Pasal 170, 406, dan 160 KUHP.
โKita sangkakan dengan pasal perusakan 170 dan 406,โ ucapnya.
Tersangka Bukan dari Elemen Buruh
Kapolda juga menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat ini bukan dari kelompok buruh. Dia bilang pihaknya masih berupaya untuk melakukan identifikasi dari kelompok mana mereka berasal.
Dia berharap ini tidak berkembang, dan kejadian perusakan tak terulang di masa mendatang, di wilayah Jawa Barat.
Kelompok Berbaju Hitam
Perusakan mobil itu terjadi pada Kamis 1 Mei 2025, sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Kala itu, ada sekelompok orang berpakaian serba hitam melakukan tindakan provokasi dan perusakan fasilitas umum, salah satu yang jadi sasaran ialah mobil patroli Polsek Kiaracondong kala itu tengah terparkir.
โSangat disayangkan kurang lebih pukul 15 sampai pukul 16, tanggal 1 Mei tersebut ada sekelompok orang yang melakukan perusakan terhadap sebuah kendaraan milik Kepolisian Polsek Kiaracondong,โ ucap Kapolda.
โTindakan ini jelas mencederai semangat peringatan Hari Buruh. Kami, sebagai masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Bandung, merasa terganggu dan prihatin terhadap tindakan ini,โ pungkasnya.
