Perangi Judol, Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif Lewat Perketat VPN
15 Agustus 2025 20:06 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Perangi Judol, Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif Lewat Perketat VPN
"Pemerintah menargetkan rekomendasi konkret terkait teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan aturan VPN yang jelas."kumparanNEWS

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis pemberantasan judi daring. Yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN).
VPN selama ini kerap digunakan untuk mengakses situs terlarang.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam.
Hal itu disampaikan dengan laporan evaluasi mingguan langsung kepada Menko Polkam Budi Gunawan.
βKami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,β kata Syaiful dalam rapat koordinasi di Bogor, disampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).
"Pemerintah menargetkan rekomendasi konkret terkait teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan aturan VPN yang jelas,' sambungnya.
Sehingga jumlah konten ilegal dapat ditekan signifikan dan dampak buruk judi daring terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Menurutnya, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sepekan, 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir, namun situs-situs baru kerap muncul kembali.
βTeman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,β ujarnya.
Syaiful memaparkan, selain pemblokiran, pemerintah juga menyoroti maraknya penggunaan VPN yang sering dipakai untuk mengakses konten ilegal, termasuk judi daring dan pornografi. Hingga kini, belum ada aturan pelaksanaan terkait VPN di Indonesia.
βKami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,β tegasnya.
Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan alasan terbesar penggunaan VPN adalah untuk hiburan dan media sosial, namun 30% digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Ia menilai hal ini berisiko tinggi, terutama bagi kelompok rentan.
βData menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap kelompok ini harus dipikirkan serius,β ujarnya.
Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ashwin Sasongko, Sastrosubroto menambahkan, pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis. Seperti situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik, atau mudah berpindah domain.
Ia juga menilai banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, karena menjadi titik pengawasan konten terlarang.
βKeamanan dan kenyamanan sering bertolak belakang. Makin aman, makin tidak nyaman, dan sebaliknya,β ujarnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama lintas sektor.
