Perempuan Tewas di Mes 'LC Karaoke' Batam: Diikat, Disiksa, Hidung Disemprot Air
6 Desember 2025 17:30 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Perempuan Tewas di Mes 'LC Karaoke' Batam: Diikat, Disiksa, Hidung Disemprot Air
Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), perempuan asal Lampung, tewas di mes perusahaan karaoke di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.kumparanNEWS

Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), perempuan asal Lampung, tewas di mes perusahaan agensi penyalur lady companion (LC) karaoke di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dwi Putri adalah buruh pabrik yang sedang melamar menjadi LC di agensi tersebut. Belum sempat ia bekerja, ia disiksa hingga tewas.
Penyiksaan itu terjadi pada Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11).
"Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah.
Air itu masuk ke paru-paru karena tangan Dwi Putri diborgol, kaki diikat, mulut dilakban, lalu mukanya disemprot air dari selang.
Selain itu, Dwi Putri juga dipukul di kepala, dada, leher, paha, menggunakan tangan, sapu lidi, kayu.
Menurut Amru, para pelaku mencopot seluruh perangkat CCTV di mes tersebut. Sembilan kartu memori CCTV kini menjadi barang bukti.
4 Orang Tersangka
Amru menyebut pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kematian Dwi Putri:
Pelaku Bohong
Pada Sabtu pagi (29/11), jenazah Dwi Putri diantar oleh para pelaku ke Rumah Sakit St. Elisabeth Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
RS Elisabeth ini jaraknya 25 kilometer (km) dari mes, padahal ada RS yang jaraknya kurang dari 3 km.
Kepada petugas RS Elisabeth, pelaku bilang Dwi Putri adalah asisten rumah tangga (ART), dan menyebut Dwi Putri masih hidup saat di mobil.
Tapi pihak RS Elisabeth, saat melihat tubuh Dwi Putri penuh luka kebiruan sebagai tanda kematian tak wajar, langsung menelepon polisi.
Hasil Autopsi: Air Masuk Saat Korban Masih Napas
Belakangan, jenazah Dwi Putri diautopsi di RS Bhayangkara. Kepala RS, dr. Leo, menyebut paru-paru korban penuh campuran air dan darah.
Ketika jaringan paru-paru dibelah, keluar cairan dengan serpihan ganggang halusβtemuan yang mustahil terjadi bila air masuk setelah korban meninggal.
"Air masuk saat korban masih bernapas," ucap dr. Leo.
Memar tampak jelas di berbagai bagian tubuh. Benturan di kepala menimbulkan pendarahan signifikan. Lengan dan kaki penuh luka tangkis, indikasi korban berusaha melindungi diri.
Menurut Leo, kematian disebabkan drowningβparu-paru dipenuhi air hingga sistem pernapasan berhenti.
Terancam Hukuman Mati
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
