Perpabri Minta TNI di Jabatan Sipil Dibatasi: Kompetensi-Jangan Fasilitas Ganda
10 Maret 2025 18:03 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Perpabri Minta TNI di Jabatan Sipil Dibatasi: Kompetensi-Jangan Fasilitas Ganda
Ketua Umum Pepabri, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menjelaskan bahwa penugasan ABRI di ranah sipil bukan bentuk dari Dwifungsi ABRI, namun Penugaskaryaan.kumparanNEWS

Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri Jenderal TNI (Perpabri) membahas Rancangan Undang-undang TNI.
Dalam jawaban tertulis yang dibacakan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Pepabri meminta penempatan TNI di jabatan sipil dibatasi.
βPepabri sudah menjawab di slide nomor 24 intinya perlu pembatasan jabatan seleksi kompetensi tetap, persyaratan keahlian yang sesuai, larangan fasilitas ganda dan evaluasi berkala untuk mencegah penyalahgunaan,β kata Utut dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/3).
Politikus PDIP ini menjelaskan pesan dari Perpabri untuk menolak dwifungsi ABRI. Pepabri meminta penempatan ABRI di jabatan sipil ini tidak melunturkan profesionalisme TNI.
βHarus memperkuat profesionalisme, tidak mengembalikan dwifungsi ABRI membatasi jabatan sipil memperkuat jabatan sipil transparansi dan fokus pada tugas pokok TNI,β jelasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Pepabri, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menjelaskan bahwa penugasan ABRI di ranah sipil bukan bentuk dari Dwifungsi ABRI, namun Penugaskaryaan.
βAda yang namanya penugaskaryakan, yaitu penempatan personel TNI ABRI di posisi sipil di kedudukan sipil itu namanya penugasan karyakan bukan dwifungsi, ini mohon betul,β kata Agum.
Hanya saja, mekanisme penugaskaryaan ini mengalami perubahan saat zaman orde.
βTetapi saudara-saudara sekalian di zaman orde baru di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa pendekatan yang terjadi pada saat itu di zaman orde baru menjadi kesejahteraan pendekatan kesejahteraan,β jelasnya.
