Pertamina Beri Tips Bedakan Tabung LPG Oplosan dan yang Resmi
24 Desember 2025 14:51 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Pertamina Beri Tips Bedakan Tabung LPG Oplosan dan yang Resmi
Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung non subsidi. Pihak Pertamina memberikan tips agar konsumen tidak tertipu.kumparanNEWS

Polisi membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Praktik ilegal itu sangat merugikan negara dan juga masyarakat.
Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina, Muhammad Ivan, membagikan tips untuk para konsumen agar tidak tertipu dengan gas yang sudah dioplos.
Ia menyebutkan, salah satu indikasi gas oplosan adalah beratnya yang tidak sesuai. Oleh karena itu, masyarakat bisa menimbang langsung dan mengembalikan gas apabila berat gas tidak sesuai dengan label keterangan gas LPG.
βMemang konsumen itu punya hak, menanyakan sebelum membeli untuk menimbang,β ujar Ivan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (24/12).
βJika memang dirasa ada yang kurang, Bapak boleh minta diganti dan pangkalan itu boleh menukar, diretur ke agen,β sambungnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat bisa langsung mengadukan ke Pertamina apabila menemukan indikasi kecurangan gas LPG melalui call center di nomor 135.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyebut pihaknya membongkar aksi ini dari dua gudang gas LPG yang terletak di Jakarta Timur dan Kota Depok.
Praktik pengoplosan ini sudah berjalan selama 1,5 tahun. Ada tiga tersangka yang telah ditangkap, yakni PBS, SH dan JH.
βYang pertama adalah inisial PBS, ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi,β tutur dia.
βTermasuk juga SH dan J tadi, ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke non-subsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi,β tutup Edy.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
