Pilkada dan PSU Gorontalo Utara: Ada Aroma Politik Uang

23 Mei 2025 14:47 WIB
Β·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pilkada dan PSU Gorontalo Utara: Ada Aroma Politik Uang
Gugatan Pilkada Gorontalo Utara masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, ada aroma politik uang di tengah PSU yang sempat bergulir.
kumparanNEWS
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Pilkada Gorontalo Utara sepertinya masih jauh dari kata akhir. Setelah satu kali Pilbup dan satu kali PSU, kini gugatan kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Kali ini, pasangan nomor urut 1 Roni Irawan-Ramdhan Mapaliey yang mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tercatat dengan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025. Termohon dalam hal ini KPU Gorontalo Utara.
Sidang perdana digelar pada Kamis (15/5) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Roni-Ramdhan menggugat hasil PSU yang ditetapkan pada 23 April 2025. Tergugatnya pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf yang menang di PSU.
Padahal, dalam Pilbup 27 November 2025, Roni-Ramdhan menang. Berikut hasil PSU Gorontalo Utara:
Selisih suara keduanya memang lebih dari 2%. Artinya sebenarnya tidak bisa digugat dalam konteks perselisihan hasil pemungutan suara.
Namun, Roni-Ramdhan memilih mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Ijazah Catat Yuridis

Heru Widodo (kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Pada Kamis (15/5). Foto: Humas/Bayu/MK
β€œMeskipun selisih suara melebihi ambang batas 2%, terdapat pelanggaran yang bersifat terukur dan serius, yakni terkait keabsahan ijazah Paket C milik Cawabup Nomor Urut 2 dan dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelas kuasa hukum Roni-Ramdhan, Heru Widodo, di hadapan Majelis Hakim, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/5).
Mereka menilai, ijazah Nurjana dari PKBM Samratulangi, Kota Manado, cacat yuridis. Padahal, ijazah setara SMA jadi salah satu syarat pencalonan.
β€œDengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SLTA, Termohon telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/5).

Dugaan Politik Uang

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Tak cuma itu, Roni-Ramdhan yang didukung Gerindra, NasDem, PKS, dan Hanura itu juga menduga adanya politik uang lewat pengumpulan kepala desa, didukung timses Thariq-Nurjana dan anggota DPRD Gorontalo.
Heru menyebut ada pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang. Lalu, ada transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam pertemuan 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2, Revan alias RSB.
Tak hanya itu, setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para kepala desa juga mengadakan pertemuan langsung dengan Thariq-Nurjana di Rumah Dinas DPRD Provinsi Gorontalo.
β€œIni bukan sekadar silaturahmi, melainkan strategi sistematis untuk membangun dukungan politik dan mempengaruhi hasil pemilihan,” ujar Heru dikutip dari situs MK.

Tersangka Pembagian Uang

Temuan ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Sebagian sudah diproses dan sudah ada penetapan.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bahkan telah menetapkan dua tersangka terkait pembagian uang kepada pemilih, yaitu Hamran Ahaya (Kepala Desa Oluhuta) dan Serlin Pasilia. Belum ada keterangan dari Hamran dan Serlin mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran TSM tersebut layak untuk disidangkan. Tapi, belum diketahui apakah sidang ini sudah bergulir atau belum.
Atas dasar itu, Roni-Ramdhan meminta MK mendiskualifikasi Thariq-Nurjana dari Pilgub Gorontalo Utara. Lalu, menetapkan Roni-Ramdhan sebagai pemenang.

KPU Bantah Dalil Roni-Ramdhan

Proses sidang gugatan Pilkada Gorontalo Utara. Foto: Dok. MKRI
Dalam sidang 15 Mei 2025, KPU Gorontalo Utara membantah dalil Roni-Ramdhan. La Radi Eno yang mewakili KPU mempertanyakan kembali sikap pemohon yang diam saja melihat adanya kejanggalan itu.
"Pemohon tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dokumen tersebut selama tahapan pemilihan berlangsung. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terkait hal itu," kata Radi.
Radi menilai tudingan itu tidak berdasar. Isu ijazah sudah mencuat sebelum gugatan Pilkada 5 Desember 2024 diajukan ke MK. Tapi, Roni-Ramdhan saat itu tidak menyinggung sama sekali.
"Pemohon tidak konsisten dalam dalilnya. Dugaan soal ijazah baru muncul pada RDP Maret 2025, padahal proses PHPU telah diajukan sejak Desember 2024," ujar Radi.

Klaim TSM Tak Terbukti

Thariq-Nurjana dalam gugatan ini juga terlibat sebagai pihak terkait. Lewat kuasa hukumnya, Febriyan Potale, mereka juga membantah dalil pemohon.
Febriyan mengatakan, tudingan serupa pernah dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengeklaim Bawaslu tak temukan pelanggaran TSM.

Bawaslu Sudah Cek Ijazah

Dalam sidang, Bawaslu juga memberikan keterangan. Pada 3 September 2024, Bawaslu ikut mengawasi klarifikasi ijazah Nurjana ke Dinas Pendidikan Kota Manado dan PKBM Samratulangi Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa benar Nurjana Hasan Yusuf terdaftar sebagai siswa PKBM Samratulangi Paal Dua dengan Nomor Induk Siswa 059, dan telah dinyatakan lulus pada tahun 2012.
Hal ini sesuai dengan ijazah yang diterbitkan pada 4 Agustus 2012, dengan Nomor DN-PC 0158627, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado atas nama Tombeg Dante.

Hakim Cecar soal Ijazah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Salah satu poin yang jadi dalil Roni-Ramdhan, yakni ijazah Nurjana. Mereka memiliki data, Nurjana pernah mendaftarkan diri sebagai caleg 2009 menggunakan ijazah tahun 2002.
Sedangkan, saat Pilkada 2024, Nurjana menggunakan ijazah Paket C 2012.
Ini sempat menjadi perhatian hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Awalnya, Enny bertanya pada KPU apakah ada keraguan dalam proses pemeriksaan data pencalonan.
Komisioner KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar lalu menjelaskan keraguan itu.
"Waktu itu kita langsung mengklarifikasi. Kita sudah mengklarifikasi langsung ke KPU Provinsi, bahwa benar yang bersangkutan 2009 adalah Anggota DPD Provinsi. Nah, namun karena ijazah yang dimasukkan adalah Paket C tahun 2012, maka kita diarahkan untuk mengklarifikasi langsung ke instansi yang berwenang," jelas Sofyan.
"Terhadap pencalonan 2009, itu dibuktikan dengan SK Penetapan 2009, sehingga dengan keluarnya SK tersebut, maka dokumen pencalonan dianggap ada waktu itu," tambah dia.
Enny lalu memperdalam permasalah itu ke kuasa hukum pasangan Thariq-Nurjana.
"Ya, yang 2009 itu … ini saya cek juga kepada Pihak Terkait, ya, itu memang disebutkan di sini menggunakan paket persamaan di 2002 begitu. Itu hilang? Gimana?" kata Enny.
"Hilang, Yang Mulia, siap," kata Febriyan.
"Ada bukti apa yang bisa menambahkan ini, buktinya? Ada enggak buktinya?" tanya Enny.
"Tidak ada bukti, Yang Mulia," tambah Febriyan.
Febriyan Potale selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto: Humas/Bayu/MK
"Di persamaannya di mana gitu, enggak ada bukti diambil?" kata Enny.
"Kalau persamaan di … berdasarkan … apa namanya … riwayat hidup, itu di Gorontalo, Yang Mulia," jawab Febriyan.
"Itu yang diambil pada waktu bersamaan di 2002 itu, tempat instansi persamaannya masih ada atau tidak? Hilangnya itu. Kok tidak diambil di sana pada waktu mendaftar lagi sebagai … apa namanya … di 2014 kan mendaftar lagi yang bersangkutan, ya, itu menggunakannya sudah menggunakan dari PKBM ini?" kata Enny.
"Sudah memakai Sam Ratulangi, Yang Mulia," kata Febriyan.
"Sam Ratulangi. Tidak menggunakan persamaan yang di 2002 itu?" kata Enny.
"Tidak lagi, Yang Mulia. Karena sudah hilang anunya … ijazahnya," jawab Febriyan.
"Institusinya masih ada yang ijazahnya hilang di 2002 itu?" kata Enny.
"Persoalannya hilangnya sekalian dengan ijazah SMP, Yang Mulia," kata Febriyan.
"Oke, jadi kemudian mengambil yang di PKBM itu?" tanya Enny.
"Siap, Yang Mulia, betul," jawab Febryan.
Sidang gugatan ini masih terus bergulir. Setelah ini, MK akan memutuskan apakah gugatan ini berlanjut ke pembuktian atau berakhir di-dismissal.
Trending Now