Pimpinan Baleg Bicara Pembahasan RUU Politik, Pakai Omnibus atau Kodifikasi?

25 Juni 2025 18:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan Baleg Bicara Pembahasan RUU Politik, Pakai Omnibus atau Kodifikasi?
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, diminta tanggapan soal nasib Undang-undang politik yang rencananya akan dibahas pakai Omnibus Law.
kumparanNEWS
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, diminta tanggapan soal nasib Undang-undang politik yang rencananya akan dibahas pakai Omnibus Law.
Paket UU politik ini meliputi UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU Partai Politik. Sejauh ini, pemerintah belum membahas UU Politik. Menurut Doli, metode yang akan dipakai baru ketahuan setelah pembahasan berjalan.
β€œYa kalau pertanyaannya Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Politik itu pakai Omnibus Law atau Kodifikasi, sebenarnya itu akan mudah dibicarakan ketika sudah mulai dibahas,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).
β€œMau pakai metodologi Omnibus Law atau Kodifikasi, itu akan bisa terjadi berjalan sendirinya ketika sudah mulai dibahas,” tambahnya.
Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Politikus Golkar ini menyebut, metodologi dalam pembahasan UU pada dasarnya hanyalah alat untuk mempermudah kerja legislasi. Ia menjelaskan, jika pemerintah dan DPR ingin menggabungkan seluruh sistem politik dari hulu ke hilir, maka Omnibus Law bisa jadi pendekatan yang tepat.
β€œKalau kita mau satukan dari hulu sampai hilir, memang sebaiknya itu di-omnibus law-kan. Tapi kalau kemudian kita mau parsial-parsial, sistem representasi sendiri, sistem pemerintahan sendiri, memang mungkin lebih tepat pilihannya Kodifikasi,” jelas Doli.
Namun secara normatif, Doli mengingatkan arah revisi saat ini telah diatur dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN. Dalam UU itu, secara tegas disebutkan revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik harus dilakukan secara Kodifikasi demi penguatan kelembagaan demokrasi.
β€œItu perintah Undang-undang yang kita sudah sepakati menjadi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Makanya saya kira memang lebih tepat Kodifikasi karena alasan tadi itu,” tegasnya.
Doli pun mendorong agar Revisi Undang-Undang terkait politik segera dibahas. Ia menyebut, masalah reformasi politik sudah beberapa kali disinggung Presiden Prabowo Subianto.
β€œConcern saya adalah, ya tadi, kita kembalikan ke konsensus, komitmen Pak Presiden, kemudian membangun konsensus sesama partai politik, lalu menyerahkannya kepada DPR, kapan diagendakan segera untuk dibahas. Saya sudah teriak-teriak nih setahun ini,” katanya.
Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Tak masalah RUU Politik Dibahas Pakai Pansus

Doli tidak mempermasalahkan bila pembahasan RUU politik, utamanya Pemilu, dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).
β€œBuat saya itu gak ada soal, mau yang bahas siapa. Mau di Baleg, mau pansus, mau komisi, bisa. Apalagi selama ini undang-undang pemilu itu sudah berkali-kali direvisi, selalu pakai pansus karena termasuk undang-undang besar dan kompleks,” jelasnya.
β€œJadi buat saya gak ada masalah, bagus-bagus saja. Toh juga pengalaman selama ini itu selalu melalui pansus. Kan ini soal mekanisme aja,” pungkasnya.
Trending Now