Pimpinan DPR: Belum Ada Pembahasan Revisi UU MK, Soal Pemisahan Pemilu Hati-Hati

8 Juli 2025 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan DPR: Belum Ada Pembahasan Revisi UU MK, Soal Pemisahan Pemilu Hati-Hati
Ia pun menjelaskan, bahwa sampai saat ini, DPR RI masih mengkaji soal putusan MK tersebut. Katanya, mereka masih berhati-hati.
kumparanNEWS
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di tingkat pimpinan. Meski terbaru, ada putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
โ€œRevisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua Panjanya, dan itu tinggal tunggu. itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna,โ€ ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
โ€œJadi kita tinggal tunggu aja Bamus, tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya man kalau ada kan di rapim, kemudian di-Bamus-kan, tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan,โ€ tambahnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa sampai saat ini, DPR RI masih mengkaji soal putusan MK tersebut. Katanya, mereka masih berhati-hati.
โ€œJadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,โ€ ucapnya.
โ€œTetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,โ€ tambahnya.
Tak hanya DPR, Adies menyebut sudah membuka pembicaraan dengan pemerintah soal putusan MK itu. Ia berharap, dari hasil pengkajian yang dilakukan partai politik, DPR, dan pemerintah, dapat tercipta satu sikap yang selaras.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
โ€œKami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang pemerintah juga lagi mengkaji, kita ketahui seperti itu,โ€ ucapnya.
โ€œMudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,โ€ tandasnya.
Adapun putusan MK itu membagi Pemilu ke dua klaster. Klaster pertama, yaitu Pemilu nasional yang melingkupi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Klaster kedua yakni Pemilu lokal melingkupi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD.
Pelaksanaan keduanya pun harus diberi jarak. Pemilu lokal baru bisa dilaksanakan dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun usai presiden, DPR, dan DPD dilantik.
Trending Now