Pimpinan DPR: Belum Ada Pembahasan Revisi UU MK, Soal Pemisahan Pemilu Hati-Hati
8 Juli 2025 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pimpinan DPR: Belum Ada Pembahasan Revisi UU MK, Soal Pemisahan Pemilu Hati-Hati
Ia pun menjelaskan, bahwa sampai saat ini, DPR RI masih mengkaji soal putusan MK tersebut. Katanya, mereka masih berhati-hati.kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di tingkat pimpinan. Meski terbaru, ada putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
โRevisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua Panjanya, dan itu tinggal tunggu. itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna,โ ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
โJadi kita tinggal tunggu aja Bamus, tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya man kalau ada kan di rapim, kemudian di-Bamus-kan, tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan,โ tambahnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa sampai saat ini, DPR RI masih mengkaji soal putusan MK tersebut. Katanya, mereka masih berhati-hati.
โJadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,โ ucapnya.
โTetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,โ tambahnya.
Tak hanya DPR, Adies menyebut sudah membuka pembicaraan dengan pemerintah soal putusan MK itu. Ia berharap, dari hasil pengkajian yang dilakukan partai politik, DPR, dan pemerintah, dapat tercipta satu sikap yang selaras.
โKami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang pemerintah juga lagi mengkaji, kita ketahui seperti itu,โ ucapnya.
โMudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,โ tandasnya.
Adapun putusan MK itu membagi Pemilu ke dua klaster. Klaster pertama, yaitu Pemilu nasional yang melingkupi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Klaster kedua yakni Pemilu lokal melingkupi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD.
Pelaksanaan keduanya pun harus diberi jarak. Pemilu lokal baru bisa dilaksanakan dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun usai presiden, DPR, dan DPD dilantik.
