Pimpinan DPR Bicara Metode Revisi UU Pemilu, Pakai Omnibus atau Kodifikasi?

24 September 2025 19:27 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan DPR Bicara Metode Revisi UU Pemilu, Pakai Omnibus atau Kodifikasi?
Belakangan, pembahasan RUU Pemilu disebut-sebut akan digabung dengan metode omnibus serta ada usulan agar disatukan dalam bentuk kodifikasi.
kumparanNEWS
Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya belum akan membahas Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dalam waktu dekat.
Belakangan, pembahasan RUU Pemilu disebut-sebut akan digabung dengan metode omnibus serta ada usulan agar disatukan dalam bentuk kodifikasi.
β€œNanti kita lihat. Nanti apakah nanti ada kodifikasi misalnya. Kan, kalau misalnya kita lihat dari dulu RUU Pemilu ini kan dulu, sebelum menjadi RUU Pemilu itu kan itu masih terpisah. Ada undang-undang Pileg sendiri, penyelenggara sendiri, terus Pilpres sendiri,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, tiga undang-undang tersebut kemudian disatukan menjadi satu Undang-Undang Pemilu. Undang-undang ini mengatur banyak hal, mulai dari penyelenggara negara, pemilihan legislatif, hingga pemilihan presiden.
Namun, menurut Saan, masih ada aturan lain yang belum masuk dalam UU Pemilu, yakni soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan partai politik.
β€œTiga undang-undang kan disatukan menjadi undang-undang Pemilu yang mengatur tentang penyelenggara. Negara, mengatur tentang Pileg, mengatur tentang Pilpres. Nah, masih ada Pilkada dan masih ada partai politik,” tambahnya.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meski pembahasan belum dimulai, Saan berharap RUU Pemilu segera dibahas di DPR. Menurutnya, revisi UU Pemilu penting karena undang-undang ini memuat banyak hal fundamental terkait sistem demokrasi dan sudah cukup lama tidak diperbarui.
β€œPrioritas karena ini kan penting, karena nanti akan digunakan juga kan, gitu. Jadi ini akan mengatur semua hal. Soal partai, soal pilkada, bahkan terkait RUU Pemilu itu sendiri,” ujar Saan.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu penting mengingat dua pemilu terakhir masih menggunakan aturan lama.
β€œKarena dua kali Pemilu ini kan tidak dilakukan revisi. Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 itu kan menggunakan undang-undang yang digunakan pada saat pemilu sebelumnya ya, jadi belum ada revisi kecuali direvisi oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Trending Now