Pimpinan Komisi VIII Izin Dasco Mau Revisi UU Kebencanaan: Kami Perkuat BNPB

13 Januari 2026 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan Komisi VIII Izin Dasco Mau Revisi UU Kebencanaan: Kami Perkuat BNPB
Komisi VIII berencana akan merevisi Undang-undang Kebencanaan.
kumparanNEWS
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Abdul Wachid (ketiga kanan) menyerahkan berkas hasil rapat kepada Komisi VII DPR dan Badan Pelaksana BPKH usai rapat Panja BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Abdul Wachid (ketiga kanan) menyerahkan berkas hasil rapat kepada Komisi VII DPR dan Badan Pelaksana BPKH usai rapat Panja BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Komisi VIII berencana akan merevisi Undang-undang Kebencanaan. Ide revisi ini mencuat imbas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut dirinya sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta izin untuk merevisi Undang-Undang Kebencanaan atau BNPB.
​“Jadi gini, kalau soal itu memang kemarin saya berkumpul dengan, saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan peraturan, terkait undang-undang kebencanaan yang fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar,” ucap Wachid di DPR, Selasa (13/1).
“Sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB,” tambahnya.
Komisi VIII hari ini menggelar rapat tertutup untuk menyusun agenda kerja di masa sidang III tahun 2025-2026. Salah satu poin pembahasannya, menurut Wachid, adalah rencana revisi Undang-Undang tersebut dan akan memasukkannya ke dalam Prolegnas.
Kepala BNPB Suharyanto saat menjelaskan tingkat intensitas karhutla di Gedung MHEWS BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 12/82025. Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Bakal Perkuat Wewenang BNPB

Wachid menyebut, akan memperkuat wewenang BNPB dalam revisi Undang-Undang tersebut. Menurutnya, BNPB nantinya bisa mengarahkan aparat-aparat di daerah saat penanganan bencana.
“BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek. Kalau sekarang ini kan nggak bisa,” ucap Wachid.
“Sehingga kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil. Ini yang menjadi berat buat di sana. Jadi ini kami akan usulkan di dalam, masuk di dalam Prolegnas,” tambahnya.
Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Komisi VIII akan merevisi Undang-Undang Kebencanaan agar penanganan bencana memiliki satu lembaga yang berwenang menjadi koordinator seluruh Kementerian dan Lembaga ketika ada bencana. Lembaga itu adalah BNPB.
Ia menjelaskan, nantinya BNPB akan bisa mengkoordinasikan penyebaran bantuan agar senantiasa merata.
“Jangan (bantuan) di-pool (di BNPB), itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, ‘oh ini ada area di sini, kalian ke sana’ gitu, dibagi peta. Jangan ditumpuk lagi,” tandas Marwan.
Trending Now