Pimpinan Komisi X: SD-SMP Negeri-Swasta Gratis Bakal Diatur di RUU Sisdiknas
10 Juni 2025 12:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Negeri-Swasta Gratis Bakal Diatur di RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. kumparanNEWS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar hingga SMP diberikan gratis termasuk di sekolah swasta.
MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.
MK menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Menurutnyam putusan sekolah gratis bagi SD sampai SMP swasta akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas di DPR.
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," kata My Esti dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/6).
RUU Sisdiknas yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. RUU ini bertujuan menggantikan dan menyempurnakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Esti bersyukur putusan MK ini mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar rakyat merupakan amanat konstitusi UUD 1945.
“Karena ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR. Kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan Negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar,” tuturnya.
Meski begitu, Esti mengatakan pelaksanaan kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK.
"Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” jelas Esti.
“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," tambahnya.
Anggaran Terbatas, Sekolah Gratis Tidak Bisa Diterapkan 2025
Esti menekankan, kebijakan ini belum bisa diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Namun ia memastikan DPR akan segera membahasnya agar bisa diterapkan 2026.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ungkap Esti.
“Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itu lah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” lanjutnya.
Namun terkait anggaran, pimpinan Esti meyakini negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Indonesia. Ia pun sudah mencoba menghitung anggaran dengan kebutuhan yang ada.
Negara Diperkirakan Butuh Rp 132 T
Perhitungan sementara dari Esti, jika siswa SD mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan dan SMP Rp 500 ribu, anggaran yang diperlukan negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp 132 triliun. Ini dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.
Dengan kebijakan realokasi anggaran, menurut Esti, pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan bagi guru-guru di setiap sekolah, baik guru sekolah negeri maupun guru sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis.
“Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” kata Esti.
Bakal Panggil Kemendikdasmen
Politikus PDIP ini mengatakan, Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.
"Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini," kata Esti.
Esti mengatakan, aturan sekolah gratis tetap harus memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah bisa mandiri, atau yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Negara disebut tak bisa memaksakan sekolah yang tidak ingin bergabung pada program sekolah gratis.
“Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh Negara,” kata Esti.
