Pj Gubernur Jakarta Perketat Izin Poligami ASN: Jadi Sangat Sulit

4 Februari 2025 19:29 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pj Gubernur Jakarta Perketat Izin Poligami ASN: Jadi Sangat Sulit
Pj Gubernur Jakarta Perketat Izin Poligami ASN: Jadi Sangat Sulit
kumparanNEWS
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai izin berpoligami bagi ASN. Aturan itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan, alasan menerbitkan aturan tersebut untuk memperketat izin poligami di lingkungan ASN. Dia juga mempertegas bahwa dirinya menganut paham monogami.
β€œSebenarnya semangatnya sama ya. Pram menegaskan bahwa penganut monogami, saya pun demikian juga. Makanya di dalam Pergub itu justru diperketat, sangat sulit untuk melakukan poligami,” kata Teguh usai melakukan pertemuan bersama Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Teguh melanjutkan, juga akan menerapkan sanksi berat bagi para ASN yang melakukan poligami di luar ketentuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Salah satunya, mencopot jabatan ASN tersebut.
β€œKalau ada poligami di luar ketentuan yang memang sedemikian sulit, pastinya akan dapat sanksi-sanksi yang lebih berat, dipecat dan sebagai,” ungkap dia.

Pramono Larang ASN Poligami di Pemerintahannya

Sementara itu, Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung, menentang adanya Pergub yang mengatur perizinan poligami.
Dia melarang secara tegas poligami di masa pemerintahannya kelak sebab dirinya menganut paham monogami.
β€œSaya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” ujar Pramono di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur, Sabtu (2/1).
Trending Now