PKB Sentil MK soal UU Pemilu: Kalau Penjaga Konstitusi, Ya Gak Usah Ngatur
4 Juli 2025 15:53 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
PKB Sentil MK soal UU Pemilu: Kalau Penjaga Konstitusi, Ya Gak Usah Ngatur
Awalnya Jazilul menceritakan bahwa anggota DPRD dari fraksi PKB mendukung putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang memisah Pemilu nasional dan lokal. kumparanNEWS

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyentil Mahkamah Konstitusi yang ia nilai belakangan ini kontroversial.
Awalnya Jazilul menceritakan bahwa anggota DPRD dari fraksi PKB mendukung putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang memisah Pemilu nasional dan lokal.
βAda anggota DPRD tingkat 2 PKB nanya ke saya, Pak Jazilul jangan diubah ini (putusan MK) karena saya dapet bonus 2 tahun, woh enggak ada yang bisa mengubah di negeri ini, ini sudah keputusan Mahkamah Konstitusi,β kata Jazilul saat diskusi proyeksi desain pemilu pasca putusan MK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7).
βCuma maksud saya keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, dengan 9 orang hakim konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi,β sambung Ketua Fraksi PKB itu.
Menurutnya, putusan ini membuat MK dianggap tidak konsisten karena dulu mendorong pelaksanaan pemilu untuk dilakukan secara serentak, sekarang justru memisahkan.
Jazilul pun menilai sikap MK melampaui kewenangannya sebagai penjaga konstitusi.
Meski secara hukum MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara pengujian undang-undang, partai tersebut menilai putusan-putusan MK belakangan ini justru menunjukkan kecenderungan ikut mengatur, bukan semata-mata menjaga konstitusi.
βBahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation dan dia mengaku sebagai guardian of constitution gitu ya, kalau dia penjaga ya nggak usah ngatur,β katanya.
Sebelumnya MK memutuskan memisah Pemilu nasional dan lokal. Keputusan ini berlaku mulai 2029.
Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Dalam konteks pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, MK dianggap Jazilul telah masuk ke wilayah kebijakan legislatif. Padahal, sebagai lembaga yudisial, MK semestinya menjalankan fungsi negative legislator, hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membuat norma baru.
βNah kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga, ikut ngatur pula norma-norma baru dibuat,β tutur Jazilul.
βKalau misalkan kami dari PKB mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD kemudian seluruh fraksi juga, ini beda dong normanya nanti dengan pemilu lokal, di mana pemilu lokalnya? Itu yang saya maksud,β kata dia.
Jazilul menilai MK tidak mempertimbangkan kemungkinan perubahan sistem, contohnya jika kepala daerah disepakati dipilih oleh DPRD seperti usulannya.
βKarena pemilu lokal yang dimaksud oleh MK itu adalah pemilu secara langsung, kelihatannya begitu. Itu yang saya maksud tidak mempertimbangkan hal lain,β kata Jazilul.
