PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Tetap Sah

27 Oktober 2025 15:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Tetap Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
kumparanNEWS
Sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen melawan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung ricuh Agustus 2025 di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen melawan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung ricuh Agustus 2025 di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Dengan putusan itu, artinya status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro telah sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi terkait aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: Instagram Lokataru Foundation
Dalam permohonannya, Delpedro menyebut bahwa Polda Metro Jaya telah sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Lewat pengacaranya, Delpedro juga meminta dirinya dibebaskan dari tahanan.
Ia menilai perbuatan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah sesuai prosedur.
Tak hanya itu, Hakim Sulistiyanto menyebut bahwa Polda Metro Jaya pun telah mengantongi alat bukti sebelum menjerat Delpedro sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum," ujar Hakim.
Sidang praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Praperadilan Delpedro

Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro disangkakan melakukan penghasutan terhadap sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Hasutan itu diduga dilakukan melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola oleh Delpedro.
Dalam permohonannya, Delpedro pada pokoknya mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. Ia meminta Hakim PN Jaksel untuk menerima gugatan praperadilan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Namun, kini Hakim PN Jaksel telah memutuskan bahwa gugatan praperadilan tersebut ditolak.
Trending Now