PN Jaksel Tolak Praperadilan Mahasiswa UNRI Tersangka Demo, Khariq Anhar
27 Oktober 2025 11:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
PN Jaksel Tolak Praperadilan Mahasiswa UNRI Tersangka Demo, Khariq Anhar
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar.kumparanNEWS

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar.
Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusannya, Senin (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Khariq telah dilakukan sesuai prosedur.
"Sehingga, Termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai syarat penetapan tersangka, yaitu adanya dua alat bukti permulaan yang sah," tutur Hakim Sulistyo.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menyatakan menolak gugatan praperadilan Khariq mengenai sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian.
Adapun penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Khariq yakni satu unit handphone merek Vivo, satu unit handphone iPhone 12 Pro Max, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dan akun email [email protected].
Khariq diamankan Polda Metro Jaya saat hendak ke Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat 29 Agustus 2025 pagi. Hari sebelumnya, Khariq sempat mengikuti aksi demo di depan gedung DPR.
Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 30 Agustus 2025. Khariq diduga terlibat dalam unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025.
Unggahan itu berisi video pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang diduga telah dimanipulasi yang mengajak para mahasiswa untuk demo.
Atas penangkapan dan penetapan tersangka itu, Khariq Anhar mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan itu bersamaan dengan tiga aktivis lainnya yang turut ditangkap, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10) lalu.
