Polda Jateng soal Penangkapan Dera-Munif: Tanggung Jawab Polrestabes
5 Desember 2025 13:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polda Jawa Tengah mengaku belum mendapat arahan dari Mabes Polri terkait masa depan kasus penangkapan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif).
Sebelumnya Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang dengan dugaan penghasutan dan pelanggaran UU ITE dalam aksi demo akhir Agustus lalu. Mereka ditangkap 27 November 2025 dini hari.
"Belum ada arahan. Yang menangani Polrestabes Semarang," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (5/12).
Ia mengatakan, Polda hanya dititipi Dera untuk ditahan di rutan Polda Jateng. Sementara Munif ditahan di Polrestabes Semarang. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang hendak menikah pada 11 Desember 2025.
"Betul hanya dititipkan saja ke Polda. Karena pelayanan untuk rutan ini lebih bagus dan lebih luas," jelas Artanto.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi tidak merespons permintaan wawancara baik melalui pesan singkat atau telepon yang dilayangkan kumparan.
KPRP minta dibebaskan
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pimpinan Jimly Asshiddiqie mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan 2 aktivis lingkungan Dera dan Munif yang ditahan oleh Polrestabes Semarang. KPRP menilai penangkapan mereka janggal.
Sedang Walhi Jateng, tempat Dera menjadi staf, menilai penangkapan tidak sesuai prosedur yang sah.
"Dera, staf Walhi Jateng, ditangkap tanpa prosedur yang sah. Begitu pula Munif, kawan seperjuangannya. Keduanya dipaksa masuk dalam lingkaran kriminalisasi yang terus menghantui gerakan rakyat sejak aksi May Day, hingga akhir Agustus dan awal September 2025," ujar mereka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho sudah merespons KPRP. Ia mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan keputusan terkait Dera dan Munif segera.
"Besok diumumkan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12).
