Polda Jatim Naikkan Status Hukum Kasus Ponpes Ambruk di Sidoarjo ke Penyidikan
9 Oktober 2025 20:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polda Jatim Naikkan Status Hukum Kasus Ponpes Ambruk di Sidoarjo ke Penyidikan
Polda Jatim melakukan proses hukum terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.kumparanNEWS

Polda Jatim melakukan proses hukum terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (8/10) kemarin. Kini, polisi telah menaikkan status ke tahap penyidikan.
"Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Kamis (9/10).
Jules menyampaikan, Polda Jatim juga akan memanggil saksi hingga meminta keterangan ahli dalam proses hukum ini.
"Nah, oleh karena itu maka kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses dari pemanggilan, ya pemanggilan saksi tentunya, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi proses keterangan ahli, yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana," ucapnya.
Diketahui, bangunan Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sore. Insiden itu terjadi saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB.
Operasi pencarian korban dan evakuasi bangunan dinyatakan berakhir pada Selasa (7/10) kemarin.
Berdasarkan data Basarnas total rincian korban sebagai berikut:
