Polda Kalbar Tangkap 4 Provokator Demo Rusuh di DPRD, Molotov dan Badik Disita

18 September 2025 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Kalbar Tangkap 4 Provokator Demo Rusuh di DPRD, Molotov dan Badik Disita
Polisi menangkap 4 orang penyusup dan provokator saat demo rusuh di Kalimantan Barat. 3 Di antaranya adalah anak di bawah umur.
kumparanNEWS
Jumpa pers penangkapan penyusup dan provokator demo ricuh Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Kalbar di Polda Kalbar, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. Humas Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penangkapan penyusup dan provokator demo ricuh Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Kalbar di Polda Kalbar, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. Humas Mabes Polri
Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat menangkap 4 orang penyusup dan provokator saat demo rusuh di depan Kantor DPRD Kalbar dan Polda Kalbar.
Dari keempat tersangka, 3 di antaranya masih di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan satu pelaku dewasa. Keempat tersangka membawa molotov dan senjata tajam saat demo pada tanggal 25 Agustus hingga 5 September 2025.
"Selama pengamanan Aksi Masa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang diluar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur," ujar Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar, dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Rabu (17/9).
Jumpa pers penangkapan penyusup dan provokator demo ricuh Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Kalbar di Polda Kalbar, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. Humas Mabes Polri
Ia menegaskan, tak akan mentolerir tindakan anarkistis pelaku yang menyusup dan memprovokasi massa saat aksi.
Ada 3 Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Dari laporan pertama, Polda Kalbar mengamankan ABH berinisial AA (17) di trotoar depan Polda Kalbar.
Ia kedapatan membawa 4 bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan di dalam tas.
Jumpa pers penangkapan penyusup dan provokator demo ricuh Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Kalbar di Polda Kalbar, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. Humas Mabes Polri
"AA dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan Sesuatu Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa," jelas Raswin.
Jumpa pers penangkapan penyusup dan provokator demo ricuh Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Kalbar di Polda Kalbar, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. Humas Mabes Polri
Dari laporan kedua, polisi menangkap ABH berinisial B (15) dan SY (16) di depan kantor BPK Kalbar. Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite.
Mereka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 KUHP.
Lalu dari laporan ketiga diamankan satu pelaku berinisial RS di depan Mapolda Kalbar. RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya.
Jumpa pers penangkapan penyusup dan provokator demo ricuh Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Kalbar di Polda Kalbar, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. Humas Mabes Polri
"Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak," ungkap Raswin.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Trending Now