Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Statusnya Wajib Lapor
20 November 2025 14:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Statusnya Wajib Lapor
Selain dikenai pencekalan ke luar negeri, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya satu kali setiap pekan.kumparanNEWS

Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
"Kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Selain dikenai pencekalan ke luar negeri, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak satu kali setiap pekan.
Namun, polisi menegaskan bahwa Roy Suryo Cs bukan tahanan kota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," ucapnya.
Minta Gelar Perkara Khusus
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menuturkan pihaknya akan mengajukan surat permintaan gelar perkara khusus kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik," kata Khozinudin.
Khozinudin menambahkan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik, mulai dari ahli linguistik forensik hingga ahli IT. Ia berharap keterangan para ahli dapat meringankan sanksi terhadap kliennya.
"Kami sudah siapkan nama-nama ahli dan nanti akan kami sounding. Kami sudah meminta agar pemanggilannya dilakukan melalui kami dengan waktu yang cukup agar kami juga bisa menghubungi ahli-ahli kami," ujarnya.
