Polda Metro Klaim Penetapan Delpedro Sudah Sesuai Ketentuan, Beberkan 3 Bukti

20 Oktober 2025 18:55 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro Klaim Penetapan Delpedro Sudah Sesuai Ketentuan, Beberkan 3 Bukti
Polda Metro Jaya mengeklaim penetapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
kumparanNEWS
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi terkait aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: Instagram Lokataru Foundation
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi terkait aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: Instagram Lokataru Foundation
Polda Metro Jaya mengeklaim penetapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Delpedro dinilai telah sah menurut hukum.
Hal itu disampaikan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam jawaban atas replik kubu Delpedro pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, Iptu Jandri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Delpedro sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
β€œMaka terhadap keseluruhan tindakan Termohon tersebut, termasuk penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, merupakan rangkaian yang sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan sah menurut hukum,” kata Jandri.
Jandri memaparkan, dalam penetapan Delpedro sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti, yang seluruhnya diperoleh secara sah menurut ketentuan.
β€œYaitu: 1) keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa tindak pidana yang melibatkan Pemohon; 2) keterangan ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai substansi perbuatan dan keterkaitannya dengan unsur pidana; serta 3) barang bukti elektronik berupa flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan Pemohon,” paparnya.
Mengenai persoalan Delpedro yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemanggilan maupun pemeriksaan, menurut Jandri, hal itu dilakukan atas dasar diskresi kepolisian.
Ia menjelaskan, penangkapan dan penetapan tersangka Delpedro dilakukan dengan menerapkan asas salus populi suprema lex esto.
β€œBahwa alasan kekhawatiran akan penghilangan barang bukti, melarikan diri, serta potensi meluasnya gangguan keamanan bukan alasan yang dibuat-buat, melainkan hasil penilaian objektif Termohon berdasarkan informasi penyelidikan dan fakta situasional di lapangan,” jelas Jandri.
β€œTindakan Termohon merupakan penerapan asas salus populi suprema lex esto β€” keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi β€” sekaligus bentuk diskresi yang sah berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” tambahnya.
Dengan seluruh uraian tersebut, Jandri meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Delpedro untuk seluruhnya.
Praperadilan Delpedro
Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Delpedro mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.
Delpedro disangkakan melakukan penghasutan terhadap sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Hasutan itu diduga dilakukan melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola oleh Delpedro.
Tim penasihat hukum Delpedro menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, dan hanya berselang satu hari kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.
β€œHanya berselang satu hari kemudian, pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” kata tim penasihat hukum Delpedro saat membacakan permohonan praperadilan, Jumat (17/10) lalu.
Tim penasihat hukum juga menjelaskan bahwa saat aksi demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta yang ditangkap serta membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi.
Lebih lanjut, penetapan tersangka terhadap Delpedro dinilai sewenang-wenang karena ia belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Trending Now