Polda Metro: Nopol dan Seragam Polisi di Lokasi Penyekapan Pondok Aren Palsu

16 Oktober 2025 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro: Nopol dan Seragam Polisi di Lokasi Penyekapan Pondok Aren Palsu
Di lokasi penyekapan, polisi mendapati adanya senjata api rakitan hingga seragam polisi. Selain itu, ada pula mobil yang terparkir di halaman rumah yang dipasangi pelat nomor dinas Polri.
kumparanNEWS
Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan
Total sembilan orang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi terkait kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil.
Aksi penyekapan terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 13 Oktober lalu.
Di lokasi penyekapan, polisi mendapati adanya senjata api rakitan hingga seragam polisi. Selain itu, ada pula mobil yang terparkir di halaman rumah yang dipasangi pelat nomor dinas Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, memastikan pelat nomor itu palsu. Begitu pula, dengan seragam polisi yang ditemukan dipastikan palsu.
"Berdasarkan info dari penyidik, maka pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam saat di Wawancarai di Polda Metro, Kamis (9/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sementara itu, senjata rakitan yang ditemukan adalah jenis airsoft gun. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik airsoft gun tersebut.
"Kemudian ada juga ditemukan ada benda yang mirip senjata api, ini airsoft gun yang ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga masih dilakukan pendalaman," ucap dia.
"Yang jelas kami berkomitmen akan mengusut dan melakukan pendalaman secara tuntas sesuai SOP yang berlaku, profesional, dan secara proporsional," lanjut dia.
Sembilan orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Mereka berinisial MAM, (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Trending Now