Polda Metro Tangkap 3 Admin Sosmed: Berencana Demo Lalu Ledakkan Molotov di DPR

8 Desember 2025 18:27 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro Tangkap 3 Admin Sosmed: Berencana Demo Lalu Ledakkan Molotov di DPR
Polda Metro Jaya menangkap tiga admin akun media sosial yang diduga merencanakan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.
kumparanNEWS
Konferensi pers kasus teror peledakan bom molotov melalui media sosial, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus teror peledakan bom molotov melalui media sosial, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12/2025). Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya menangkap tiga admin akun media sosial yang diduga hendak merencanakan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat, Bekasi, dan Bandung. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bom Molotov, perangkat elektronik, serta dokumen digital berisi ancaman kekerasan dan perencanaan serangan.
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan unggahan berisi ancaman teror dari sebuah akun Instagram bernama @bahanpeledak.
Unggahan tersebut menampilkan foto gedung DPR dengan narasi ancaman, yang kemudian ditelusuri dan mengarah kepada tersangka pertama berinisial BDM (20) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Melakukan teror dengan posting foto latar Wisma DPR dengan narasi kalimat โ€œKita adalah bayang bayang yang kalian takuti dan kita adalah terorโ€ dan โ€œWisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue terorโ€. Pada tanggal 05 Desember 2025, melalui postingan story sosial media Instagram dengan nama pengguna @_bahanpeledak_," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12).
Penyelidikan kemudian meluas dan mengarah pada tersangka kedua berinisial TSF (22), admin akun Instagram @Verdatius, yang ditangkap di Bekasi. TSF diduga sebagai pemesan bom Molotov yang dibuat BDM dan diketahui mengelola grup percakapan di aplikasi terenkripsi dengan nama pengguna โ€œVRDTSโ€.
"Membuat 6 buah Bom Molotov yang masih dalam tahap produksi, nantinya akan diberikan kepada pemesan yaitu Sdr. TSF alias verdatius alias vrdts (Admin grup 2 Session A-JKT) untuk dipergunakan saat Aksi Unjuk Rasa 10 Desember 2025 mendatang," ungkap Fian.
Meski sempat menghapus aplikasi Session sebelum ditangkap, penyidik menyebut bukti komunikasi keduanya cukup kuat untuk menjerat mereka.
Sementara di Kota Bandung, Subdit 4 Siber menangkap tersangka ketiga berinisial YM, yang merupakan admin akun 'catsrebel', setelah memantau unggahan foto bahan peledak rakitan dengan caption 'sambil bersiap-siap'. Saat ini akun tersebut tak memiliki unggahan.
Dari tangan YM, polisi menemukan bom Molotov siap pakai, dokumen digital terkait ancaman kekerasan, lalu perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten bernada provokatif.
Lalu apa motif ketiga tersangka?

Temukan Akun Terafiliasi

Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Polisi menemukan fakta bahwa mereka tak bertindak sendirian. Polda Metro Jaya menemukan akun-akun lain yang terafiliasi, termasuk pihak yang diduga merencanakan pembuatan bom pipa, penyerangan ke kantor polisi, dan upaya menjebak aparat di titik tertentu.
"Selain akun instagram @_bahanpeledak_ dan @verdatius milik kedua Tersangka, juga ada beberapa akun lainnya yang terafiliasi mempersiapkan kerusuhan dalam kegiatan unjuk rasa, salah satunya adalah dengan cara membuat bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan," jelas Fian.
Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya tak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, namun tidak memberikan toleransi kepada pihak yang sengaja merancang kerusuhan.
โ€œKami memberi ruang kepada masyarakat untuk berdemonstrasi secara damai, tetapi tidak kepada kelompok yang memanfaatkan demo untuk membuat rusuh,โ€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kesempatan yang sama.
Massa membakar barang saat demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:
1. Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun;
3. Pasal 336 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kini penyidik masih mendalami jaringan yang terhubung dengan ketiga tersangka dan memeriksa bukti-bukti tambahan dari hasil penggeledahan.
Trending Now