Polda Riau Usut Kasus Dugaan Perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo

27 November 2025 13:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Riau Usut Kasus Dugaan Perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo
Peristiwa perusakan ini viral di media sosial dan memicu perhatian publik lantaran menyasar fasilitas penjaga kawasan konservasi.
kumparanNEWS
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. Foto: Dok. Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengusut kasus dugaan tindak pidana perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik lantaran menyasar fasilitas penjaga kawasan konservasi. Massa membongkar paksa plang serta gapura pos jaga milik pemerintah. Mereka juga meminta personel TNI bersenjata dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninggalkan lokasi pada Senin (24/11).
Situasi itu menyusul aksi unjuk rasa massa anti-penertiban kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (20/1) lalu.
Laporan polisi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang dan teregister dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti.
"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan," tegas Kombes Asep saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).
Berdasarkan keterangan awal, insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu pelapor bersama rekannya bertugas di pos ketika sekelompok massa diduga dipimpin JS dkk datang dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Massa yang terus bertambah membuat situasi memanas hingga berujung pada pembongkaran dan perusakan fasilitas pos.
Kerugian Sekitar Rp 190 Juta
Adapun fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru dan sejumlah dokumen serta perlengkapan pos.
Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang. Massa merusak portal, plang, gapura selamat datang, serta mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 190 juta.
Sejumlah Gajah Sumatera jinak binaan dari Tim Flying Squad berjalan di dalam hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Asep menegaskan tindakan perusakan fasilitas negara di kawasan konservasi merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi.
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan.
Saat ini tim penyidik juga menelusuri motif, pola pergerakan massa, serta seluruh bukti video yang beredar di media sosial.
"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik," ucap Asep.
Trending Now