Polemik RKUHAP yang Dianggap Menghambat Kerja KPK

24 Juli 2025 5:35 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polemik RKUHAP yang Dianggap Menghambat Kerja KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi mengurangi tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
kumparanNEWS
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
KPK melakukan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP pada Kamis (10/7). Diskusi ini digelar lantaran ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.
"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Berikut adalah 17 poin RKUHAP, yang dianggap KPK tak sinkron dengan UU mereka:
Berikut rangkumannya dan tanggapan sejumlah pihak:
RKUHAP Berpotensi Kurangi Kewenangan, Tugas & Fungsi KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara dalam konferensi pers terkait penahanan empat tersangka dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi mengurangi tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
Dalam catatan KPK, setidaknya ada 17 poin permasalahan di RKUHAP yang dinilai menghambat kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, bisa juga mungkin mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Setyo menyebut bahwa KPK telah melakukan kajian dan focus group discussion (FGD) bersama dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas RKUHAP tersebut.
"KPK sendiri sudah melakukan kajian FGD bersama beberapa pakar, membandingkan antara KUHAP kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM [Daftar Inventarisasi Masalah]," ucap Setyo.
"DIM ini kan berubah-berubah terus. Nah, beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan perlu diantisipasi adalah masalah upaya paksa. Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu," papar dia.
Setyo menjelaskan bahwa kewenangan KPK telah diatur di UU KPK yang meliputi pencegahan, pendidikan, hingga penindakan. Dengan kewenangan itu, ia menekankan mestinya keberadaan KUHAP dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"RUU KUHAP ini penting menurut saya, saya anggap penting karena ini akan berlaku cukup lama, ini acuannya kan disebutkan bahwa saya baca DIM-nya mengacu kepada RPJP, Rencana Pembangunan Jangka Panjang," tutur Setyo.
"Nah, harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tapi jangka panjang sampai kapan pun nanti bahkan bisa di-update KUHAP itu, disesuaikan dengan kebutuhan, dengan sistem hukum yang berlaku, dengan tata cara atau tren perkembangan hukum yang ada di Indonesia," imbuh dia.
Oleh karenanya, Setyo pun meminta pemerintah bersama pembentuk undang-undang tidak terburu-buru mengesahkan dan bersikap transparan dalam pembahasan RKUHAP tersebut.
Disebut Silent Way Lemahkan OTT KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
IM57+ Institute—organisasi wadah eks pegawai KPK—menyoroti sejumlah ketentuan di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpeluang menghambat pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berpandangan bahwa ketentuan penyelidikan hingga penyadapan yang diatur di RKUHAP justru merupakan cara senyap dalam upaya memperlemah kewenangan lembaga antirasuah.
"Ini bisa menjadi silent way dalam upaya memperlemah kewenangan KPK, khususnya pada pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT)," kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (23/7).
"Hal tersebut mengingat tindakan penyadapan pada tahap penyelidikan sampai kewenangan penyelidik KPK adalah soal bagaimana OTT dapat dilakukan," jelas dia.
Bahkan, kata Lakso, jika keberadaan pasal di RKUHAP tersebut tidak diubah atau diganti, hal itu akan dapat menghapuskan OTT KPK.
Pakar Hukum UI Nilai RKUHAP Berpotensi Batasi Gerak Cepat OTT KPK
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Alhabsyi dan Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menilai ketentuan terkait penyadapan di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat membatasi tindakan cepat KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, jika draf RKUHAP disahkan oleh pembentuk undang-undang, akan terjadi pergeseran tata cara penegakan hukum pidana. Hal ini, berpengaruh kepada kinerja lembaga antirasuah.
"Jika RUU KUHAP disahkan, maka akan terjadi pergeseran besar dalam tata cara penegakan hukum pidana, termasuk OTT oleh KPK," ujar Febby saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).
"Karena ada pasal-pasal yang membatasi tindakan cepat seperti penyadapan dan penangkapan mendadak. Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan," jelas dia.
Pembatasan itu, kata dia, lantaran penyadapan yang dilakukan dalam OTT harus berlangsung tanpa diketahui pihak yang disadap. "Dengan adanya mekanisme izin, rahasia bisa terbuka, dan efektivitas OTT akan hilang," imbuhnya.
Abraham Samad Sebut RKUHAP Bikin KPK Makin Sulit Kerja Tegakan Hukum
Mantan ketua KPK Abraham Samad deklarasi Perjuangan Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi di Gedung Joang'45 pada Rabu (23/7/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Eks Ketua KPK Abraham Samad turut menyoroti RKUHAP yang berpotensi bakal merintangi kerja-kerja KPK. Salah satunya yakni terkait potensi KPK sulit melakukan OTT karena penyadapan dilakukan pada proses penyidikan, bukan penyelidikan.
"Itu (RUU KUHAP) membuat KPK semakin sulit melakukan kerja-kerja penegakkan hukumnya," kata dia, singkat, saat ditemui di Gedung Joang'45, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7).
Pembelaan Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan bahwa tindak pidana korupsi masih akan berstatus Lex Specialis atau memiliki kekhususan saat Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berlaku.
Tandra menjelaskan, status Lex Specialis pada tindak pidana korupsi sudah diatur di dalam Undang-Undang KPK dan Tipikor. Sehingga, RKUHAP tidak akan menggugurkannya.
“Yang mengatur kewenangan mengenai KPK, sepanjang itu ada diatur oleh KUHAP, maka kewenangan itu semua beralih ke KUHAP,” ujar Tandra kepada kumparan, Rabu (23/7).
“Tetapi, hal-hal yang khusus itu tetap berlaku,” tambahnya.
Menurut Tandra, dengan berlakunya RKUHAP nanti, bukan berarti UU KPK dan Tipikor jadi tak berlaku lagi.
“Berlaku, lah. Ada itu, ada istilah Lex Specialis Derogat Legi Generali. Itu kan spesialis itu undang-undangnya, silakan. Tidak di dalam undang-undang mengatakan dengan berlaku ini (RKUHAP), maka undang-undang KPK gak berlaku, kan gak ada,” ucap Tandra.
“Kan sepanjang belum dicabut kan masih berlaku,” tambahnya.
Trending Now