Polisi Bongkar Penyelundupan 12 Kg Sabu Dalam Truk Jeruk di Tol Japek

7 Oktober 2025 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Bongkar Penyelundupan 12 Kg Sabu Dalam Truk Jeruk di Tol Japek
Dari temuan polisi, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Aceh dan hendak mengedarkan narkotika di Jawa.
kumparanNEWS
Penangkapan kurir sabu 12 kilogram bermodus truk jeruk di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Dok. Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan kurir sabu 12 kilogram bermodus truk jeruk di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Dok. Polres Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disembunyikan dalam truk pengangkut jeruk di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi menghentikan truk tersebut dan menemukan dua jeriken warna biru berisi sabu yang disamarkan di antara muatan buah jeruk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam jeriken yang disisipkan di antara buah jeruk.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jeriken biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ujar Susatyo, Senin (7/10).
Aksi itu dibongkar setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Tiga pelaku diamankan di lokasi, masing-masing berinisial A (30), K (39), dan D (38). Berdasarkan temuan di lapangan, truk itu berangkat dari Aceh dan bertujuan mengedarkan narkoba ke Jawa.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 kilogram sabu, dua jeriken warna biru, serta satu unit truk pengangkut jeruk.
Barang bukti kasus sabu 12 kilogram bermodus truk jeruk di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Dok. Polres Jakpus
Menurut Susatyo, upaya penyelundupan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi generasi muda.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket kecil ke berbagai wilayah.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” tutur Wisnu.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Susatyo menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan,” tegasnya.
Trending Now