Polisi di Banten Jadi Buronan Penipuan: Janjikan Masuk Polri Jalur Penghargaan

3 November 2025 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi di Banten Jadi Buronan Penipuan: Janjikan Masuk Polri Jalur Penghargaan
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sekitar Rp 300 juta dengan modus menjanjikan masuk polisi lewat jalur penghargaan.
kumparanNEWS
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Seorang anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin (28) ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan sekitar Rp 300 juta dengan modus menjanjikan masuk polisi lewat jalur penghargaan.
Saat ini Briptu Zaenal telah melarikan diri usai ditetapkan tersangka dan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Sebelumnya ia bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Briptu Zaenal berdasarkan hasil penyidikan seperti pemeriksaan dan pemanggilan.
Namun, lanjut Dian, Briptu Zaenal tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, bahkan keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.
"Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dian, Senin (3/11).
Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh masyarakat agar bersedia melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda Banten bila mengetahui atau melihat sosok Briptu Zaenal Arifin.
"Bagi masyarakat yag memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta agar dapat menghubungi Subdit I Unit III Dirreskrimum Polda Banten," ujarnya.
Briptu Zaenal Arifin (28) tersangka kasus dugaan penipuan calo polisi Rp 300 juta kini buron. Foto: Dok. Polda Banten
Sementara itu, Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dirreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto menerangkan, Briptu Zaenal terjerat kasus dugaan penipuan yang dilakukannya pada tahun 2024 silam yang dilaporkan oleh seorang warga asal Kabupaten Serang.
Menurutnya, saat itu Briptu Zaenal mengiming-imingi pelapor bisa menjadikan anaknya menjadi anggota polisi melalui jalur penghargaan asal menyerahkan uang sekitar Rp 300 juta.
Lanjut Endang, saat itu pelapor pun menyanggupi permintaan Briptu Zaenal dengan menyerahkan uang yang diminta saat bertemu di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Namun, hingga waktu yang ditentukan justru anak pelapor tak kunjung diterima sebagai anggota Polri.
"Dia (Briptu Zaenal Arifin) menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp 300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri," terang Endang.
Korban yang merasa tertipu pun langsung melaporkan nasib yang menimpanya ke Polda Banten pada Juli 2025 lalu. Namun sampai saat ini keberadaan Briptu Zaenal justru menghilang hingga tak pernah masuk kantor.
"Saat ini selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda Banten karena sudah lama tidak masuk kerja," tukasnya.
Atas perbuatannya, Briptu Zaenal bukan hanya terancam pemecatan secara tidak hormat (PTDH), ia pun dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Trending Now