Polisi: Pelaku Sex Orgy Sesama Jenis Ngaku Pernah Dilecehkan Saat Kecil

27 Mei 2025 16:46 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi: Pelaku Sex Orgy Sesama Jenis Ngaku Pernah Dilecehkan Saat Kecil
Pelaku utama pesta seks sesama jenis atau sex orgy di Setiabudi mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat masih kecil.
kumparanNEWS
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Pelaku utama pesta seks sesama jenis atau sex orgy, DRH alias K (33), yang digerebek di kamar hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku memiliki pengalaman traumatis sejak kecil.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Setiabudi Kompol Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Selasa (27/5).
β€œYa, jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil. Waktu pelaku masih kecil. Mungkin ada traumatik,” kata Firman.
Ketika ditanya lebih detail apakah pelaku pernah mengalami pelecehan seksual, Firman membenarkannya. β€œYa, seperti itu (dilecehkan),” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelecehan itu sesama jenis, ia juga membenarkan. β€œYa,” kata Firman singkat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto menambahkan, DRH merupakan karyawan swasta dan belum menikah.
β€œUntuk pelaku, karyawan swasta, dan belum menikah,” ujar Sudarto.
Sudarto menjelaskan, meskipun pesta seks ini baru pertama kali diadakan, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa secara pribadi.
β€œMenurut pengakuan yang bersangkutan, acara ini baru sekali. Namun kalau dia melakukan perbuatan-perbuatan seperti itu sudah sering kali dilakukan. Namun yang pada saat ini, acara ini baru sekali,” kata Sudarto.
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sebelumnya, Polsek Setiabudi menggerebek pesta seks sesama jenis di kamar hotel berbintang empat pada Minggu (25/5) dini hari. Sebanyak sembilan pria diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Namun, hanya DRH yang ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penyelenggara atau fasilitator pesta tersebut, sementara pria lainnya dipulangkan ke keluarga.
DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
β€œPasal pornografi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar. Sedangkan pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 ribu,” tutur Firman.
Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel tersebut antara lain 2 botol gel pelumas, 2 botol minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, 1 alat kontrasepsi sisa pakai, 2 obat-obatan, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe warna putih.
Trending Now