Polisi Penembak Warga Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Bui, Restitusi Rp 197 Juta

14 September 2023 19:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Penembak Warga Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Bui, Restitusi Rp 197 Juta
Polisi Penembak Warga Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Bui, Restitusi Rp 197 Juta
kumparanNEWS
Suasana sidang di PN Wonosari dengan terdakwa Muhammad Kharisma Anugerah, polisi yang tembak Aldi Apriyanto (19) hingga tewas, Kamis (14/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang di PN Wonosari dengan terdakwa Muhammad Kharisma Anugerah, polisi yang tembak Aldi Apriyanto (19) hingga tewas, Kamis (14/9). Foto: Dok. Istimewa
Muhammad Kharisma Anugerah, polisi yang menembak Aldi Apriyanto (19), Warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul hingga tewas saat acara elektone dan campursari Mei lalu, dituntut penjara 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Wonosari, Kamis (14/9).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 197.637.500 kepada keluarga Aldi.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Iman Santoso, dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Sementara, terdakwa menjalani sidang secara online di Lapas IIB Wonosari.
"Kami penuntut umum di dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan pasal 359 KUHP dan undang-undang lain yang terkait menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kharisma Anugerah Bin Kamarudin Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP dalan dakwaan kesatu penuntut umum," kata Jaksa Widha.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Sementara besaran restitusi ini mengacu perhitungan dari LPSK.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut hal yang memberatkan terdakwa di antaranya: kelalaian terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, menyebabkan kesedihan bagi keluarga, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara yang meringankan: terdakwa sopan di persidangan, mengakui, serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada 21 September mendatang dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum. Hakim juga menjadwalkan meminta keterangan dari LPSK terkait restitusi.
Toto Wahyudi perwakilan keluarga korban berharap pada putusannya nanti, majelis hakim bisa memvonis terdakwa dengan hukuman yang maksimal.
"Sebenarnya kami dari keluarga menginginkan yang semaksimal mungkin. Ya mudah-mudahan nanti putusan akhir yang semaksimal mungkin," kata Toto.
Sementara soal restitusi, dia menjelaskan LPSK telah berkoordinasi dengan keluarga. Harapannya restitusi ini terpenuhi karena korban merupakan tulang punggung keluarga.
"Dan akibat dari itu ayahnya itu sampai sakit dan akhirnya meninggal. Dan ibunya tinggal sendiri mungkin perhitungan LPSK sudah teliti dan lebih benar," pungkasnya.
Trending Now