Polisi Persilakan Kuasa Hukum Perdana Arie 'UNY' Ajukan Restorative Justice
22 Oktober 2025 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polisi Persilakan Kuasa Hukum Perdana Arie 'UNY' Ajukan Restorative Justice
Polisi mempersilakan kuasa hukum Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengajukan restorative justice (RJ)kumparanNEWS

Polisi mempersilakan kuasa hukum Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengajukan restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana di luar jalur formal pengadilan.
Perdana Arie jadi tersangka perusakan fasilitas Polda DIY dalam aksi demo yang berujung ricuh di depan Polda DIY pada 29 Agustus 2025. Perdana Arie merupakan staf BEM UNY.
"Yang pastinya itu kan (RJ) juga menjadi haknya, silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu, intinya nanti penyidik yang menentukan seperti apa. Ini sebenarnya semuanya kewenangan penyidik ya, yang menangani kasus tersebut, untuk proses selanjutnya seperti apa, semuanya tergantung penyidik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui usai kegiatan bakti kesehatan di Aula Subditdalmas Polda DIY, Rabu (22/10).
Ihsan mengatakan saat ini Perdana Arie masih ditahan. Proses hukumnya masih terus berjalan.
"Secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan kejaksaan untuk tahap 2-nya. Jadi saat ini masih berproses dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan sudah kita tahan," katanya.
Barang bukti perbuatan Perdana Arie salah satunya adalah video rekaman.
Video diunggah di Instagram resmi Polda DIY. Dalam unggahan itu tampak Perdana Arie menyulut api ke sebuah tenda yang berdiri di halaman Polda DIY
Perdana Ari disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, lalu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Sebelumnya, anggota Tim Hukum Bara Adil, Atqo Darmawa Aji, yang mendampingi Perdana, telah menginfokan soal perbuatan Perdana yang menjadi landasan polisi melakukan penangkapan itu.
"Kurang lebih terkait dengan perusakan fasilitas umum yang kemudian disangkakan," kata Atqo saat konferensi pers bersama Aliansi Jogja Memanggil secara daring, Selasa (30/9).
Atqo bilang pemberitahuan dari kepolisian ke keluarga juga telat.
"Setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu hari Minggunya ada, dari keluarga baru tahu," bebernya.
