Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Ilegal di Ciputat, Tramadol hingga Hexymer Disita
20 Agustus 2025 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Ilegal di Ciputat, Tramadol hingga Hexymer Disita
Pemakaian obat keras ini diduga bisa memicu tawuran pelajar, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.kumparanNEWS

Polisi meringkus tiga penjual obat keras ilegal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ribuan butir obat keras dengan berbagai merk turut disita.
Adapun ketiga orang yang ditangkap yakni Rano Karno (33), Sultan Putra Utama (21), dan Fisal Yulianto (23).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Senin (18/8) setelah polisi mendapat informasi soal peredaran obat keras ilegal.
"Dari hasil interogasi bahwa pelaku benar menyediakan obat obatan farmasi tanpa izin edar sebagaimana daftar G," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Bambang menyebut, ketiganya menjual obat ilegal melalui media sosial dan mengirimkan barangnya dengan cara Cash on Delivery (COD) dan melalui jasa pengiriman barang lainnya.
"Dipasarkan secara online melalui jaringan sosial media dan mengirimkan barang farmasi daftar G tersebut melalui pengantaran langsung atau COD, dan menggunakan jasa pengiriman lainnya," kata dia.
Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun obat keras ilegal yang disita yakni:
Picu Tawuran
Bambang mengatakan pemakaian obat keras ini diduga bisa memicu tawuran pelajar, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
"Obat-obatan ilegal ini yang menjadi pemicu anak sekolah untuk melakukan tawuran di wilayah Tangsel. Kebanyakan anak-anak yang tawuran konsumsi obat daftar G," ungkap Bambang.
