Polisi Terapkan Pasal Pornografi hingga UU ITE Kasus Pesta Gay di Surabaya

22 Oktober 2025 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Terapkan Pasal Pornografi hingga UU ITE Kasus Pesta Gay di Surabaya
Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka. Kasusnya adalah pesta seks sesama jenis atau pesta gay di salah satu hotel di Surabaya.
kumparanNEWS
Polrestabes Surabaya konferensi pers pesta seks sesama jenis atau pesta gay di sebuah hotel di Surabaya, Rabu (22/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Surabaya konferensi pers pesta seks sesama jenis atau pesta gay di sebuah hotel di Surabaya, Rabu (22/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka. Kasusnya adalah pesta seks sesama jenis atau pesta gay di salah satu hotel di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan dengan membagi empat klaster.
โ€œKlaster pertama adalah pendana atau pemodal terdiri dari satu orang. Klaster kedua adalah admin utama yang membuat flyer dan grup WhatsApp untuk mengundang para peserta. Kemudian klaster ketiga adalah admin pembantu,โ€ kata Edy di Polrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Edy menjelaskan, tugas admin pembantu yaitu membantu admin utama serta ikut menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp dan media sosial Twitter atau X.
โ€œSelain itu, mereka bertugas menjemput para peserta, mulai dari lobi hotel sampai dibawa masuk ke kamar,โ€ ucapnya.
โ€œTermasuk mempersiapkan segala sesuatunya, sarana dan prasarana. Ada yang bagian membuat game, ada yang bagian menyiapkan makanan,โ€ lanjutnya.
Untuk klaster keempat yakni para peserta yang berjumlah 25 orang.
โ€œJadi total ada 34 orang yang berhasil diamankan. Satu orang sebagai pendana atau pemodal, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta,โ€ katanya.
Ia mengatakan, motif para tersangka melakukan pesta gay untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus pesta gay di Surabaya sebagai berikut:

1. Pendana atau pemodal (1 orang)

Dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

2. Admin utama (1 orang)

Dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

3. Admin pembantu (7 orang)

Dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

4. Peserta (25 orang)

Dijerat Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
โ€œSaat ini terhadap ke-34 orang tersebut sedang dilakukan penyidikan dan penahanan,โ€ ujar Edy.
Trending Now