Polisi Tetapkan Wagub Babel Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

23 Desember 2025 11:31 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 7 Januari 2026 12:14 WIB
Polisi Tetapkan Wagub Babel Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
kumparanNEWS
Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Kepastian penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/12).
β€œIya benar,” kata Trunoyudo melalui pesan singkat.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana. Foto: Elza Elvia/ANTARA
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Hellyana terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Politikus PPP ini diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/11) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Hellyana tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Trunoyudo sebelumnya juga telah membenarkan rangkaian pemeriksaan terhadap Hellyana dalam kasus tersebut.
β€œBenar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/11).
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pelapor yang merupakan mahasiswa berinisial AS.
Belum ada keterangan dari Hellyana terkait statusnya kini sebagai tersangka.
Trending Now