Polisi Ungkap 21 Situs Judol Modus Perusahaan Fiktif, Disita Rp 59 M

7 Januari 2026 23:14 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Ungkap 21 Situs Judol Modus Perusahaan Fiktif, Disita Rp 59 M
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online dengan modus berkedok perusahaan fiktif. Sebanyak lima orang diamankan dan polisi menyita uang senilai Rp 59.126.460.631.
kumparanNEWS
Konferensi pers pengungkapan sindikat website judi online oleh Dirtipidsiber Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan sindikat website judi online oleh Dirtipidsiber Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online dengan modus berkedok perusahaan fiktif. Sebanyak lima orang diamankan dan polisi menyita uang senilai Rp 59.126.460.631.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PPATK. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian memblokir situs-situs judi online tersebut.
β€œSebanyak 21 website itu antara lain Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, RM I101N, Ida Game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office Setup 777, WPRO 777N, dan RR777AAA,” kata Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Barang bukti hasil pengungkapan sindikat website judi online yang diungkap Direktorat Siber Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
β€œWebsite-website ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” sambungnya.
Dari hasil pendalaman, lanjut Bayu Aji, situs judi online tersebut berkamuflase sebagai perusahaan untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
β€œSetelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” jelasnya.
Bayu Aji menyebut pihaknya menyita dana senilai Rp 59.126.460.631 dari para tersangka.
Berikut daftar para tersangka yang diamankan:
Trending Now