Politikus PKS Minta BPK-Kemenkeu Audit KPU soal Jet Pribadi: Khianati Konstitusi
24 Oktober 2025 14:14 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Politikus PKS Minta BPK-Kemenkeu Audit KPU soal Jet Pribadi: Khianati Konstitusi
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyayangkan kasus penggunaan pesawat jet pribadi oleh KPU.kumparanNEWS

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyayangkan kasus penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada sanksi peringatan keras terhadap ketua dan empat anggotanya.
Menurut Mardani, kasus ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
βSaya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan,β kata Mardani kepada wartawan, Jumat (24/10).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Afifuddin dan empat anggota lainnya: Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Fakta persidangan menunjukkan adanya pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk pengadaan sewa jet pribadi dengan alasan mendukung distribusi dan monitoring logistik Pemilu 2024.
Jet pribadi tersebut digunakan antara lain untuk perjalanan ke Bali dalam rangka monitoring logistik, sortir, dan pelipatan suara, serta ke Kuala Lumpur, Malaysia, guna mengecek perhitungan suara di luar negeri.
Selain itu, pesawat juga dipakai untuk kegiatan fit and proper test calon anggota KPU di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Mardani menilai, alasan penggunaan jet pribadi untuk monitoring logistik tidak dapat diterima secara rasional maupun administratif.
βIni menunjukkan ketidaktepatan justifikasi dan pelanggaran asas efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara,β tutur Mardani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP, dari 59 kali penggunaan jet pribadi, tidak satu pun diarahkan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) β seluruhnya menuju daerah dengan rute penerbangan komersial reguler.
Mardani menekankan, sanksi peringatan keras ini harus menjadi pelajaran bagi KPU untuk menjaga asas kepatutan dan etika, terutama dalam kebijakan penggunaan anggaran negara.
βIni mesti jadi pelajaran bahwa asas kepatutan dan etika wajib dijalankan. Profesional itu bermakna uang yang dikeluarkan harus sebanding dengan hasilnya,β ujarnya.
βKPU adalah institusi yang menjadi penjaga utama kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap tindakan yang mencerminkan gaya hidup mewah, penyalahgunaan anggaran, atau keputusan yang tidak berorientasi pada efisiensi publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,β lanjut Mardani.
BPK dan Kemenkeu Harus Audit KPU
Politikus PKS ini menilai, kasus itu membuka tabir lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas publik di tubuh KPU, terutama dalam pengelolaan anggaran triliunan rupiah untuk tahapan pemilu.
Mardani mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem belanja operasional KPU, termasuk perjalanan dinas, pengadaan logistik, dan pembiayaan sosialisasi.
βKPU tidak boleh menjadi lembaga yang hanya sibuk pada urusan teknis pemilu tetapi abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Reformasi kelembagaan harus ditempuh agar penyelenggara pemilu kembali menjadi teladan integritas publik,β paparnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya demokrasi dan melaporkan dugaan penyimpangan.
βKasus ini juga menjadi catatan untuk publik. Teruslah awasi dan laporkan jika ada peluang penyimpangan,β ujarnya.
Jangan Hanya Dijatuhi Sanksi Etik
Mardani menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik. Jika ditemukan unsur pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara transparan.
βKami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya,β pungkasnya.
