Polling: Influencer di Berbagai Negara Wajib Punya Sertifikat, Indonesia Perlu?
1 November 2025 13:37 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Polling: Influencer di Berbagai Negara Wajib Punya Sertifikat, Indonesia Perlu?
Menurut kamu, apakah Indonesia juga membutuhkan regulasi untuk mengatur influencer? Berikan jawaban kamu pada polling kumparan ini dan sampaikan pendapat kamu di kolom komentar.kumparanNEWS

Sejumlah negara sudah memiliki regulasi yang mengatur para influencer. Hal ini sebagai respons dari merebaknya konten-konten yang dibuat para influencer di media sosial.
Berdasarkan rangkuman kumparan, negara-negara yang telah mengatur aktivitas influencer antara lain China, Amerika Serikat, Italia, Australia, Belanda, dan Singapura.
China sendiri yang sudah memberlakukan aturan ketat terkait influencer sejak 2022. Influencer harus memiliki sertifikat untuk membicarakan topik-topik khusus seperti hukum dan medis. Sertifikat itu kemudian akan ditinjau oleh platform.
Tetangga Indonesia, Singapura, memiliki regulasi terkait influencer dalam Infocomm Media Development Authority (IMDA). Singapura saat ini secara ketat mengatur influencer yang memberikan tips atau saran keuangan dan investasi alias "finfluencer". Influencer juga harus mengikuti Singapore Code of Advertising Practice (SCAP).
Kementerian Komdigi tengah mengkaji regulasi soal sertifikasi influencer.
βKarena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang,β ucap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kamis (31/10).
βDan ini menarik, ya kami ada WA Group, kita lagi bahas gimana ini isu ini, ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih, gitu ya,β tambahnya.
Boni mengatakan, Komdigi masih perlu masukan-masukan dari berbagai pihak terkait apakah akan menerapkan regulasi serupa atau tidak.
Jadi, menurut kamu, apakah Indonesia juga membutuhkan regulasi untuk mengatur influencer? Berikan jawaban kamu pada polling kumparan ini dan sampaikan pendapat kamu di kolom komentar.
