Polling: KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Gimana Menurutmu?

16 September 2025 12:39 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polling: KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Gimana Menurutmu?
Mengacu pada PKPU nomor 731 Tahun 2025, ada 16 informasi data pribadi capres dan cawapres yang akan dirahasiakan dari publik, contohnya KTP, akta kelahiran, SKCK, ijazah, sampai NPWP.
kumparanNEWS
Logo KPU di debat Cagub-Cawagub DKI Jakarta ke 3 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPU di debat Cagub-Cawagub DKI Jakarta ke 3 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
KPU mengeluarkan keputusan (PKPU) nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.
Melalui aturan baru itu, ada 16 informasi data pribadi capres dan cawapres yang akan dirahasiakan dari publik, contohnya KTP, akta kelahiran, SKCK, ijazah, sampai NPWP.
Keputusan ini mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin memastikan, tidak semua data calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Beberapa dokumen tetap dibuka ke publik, misalnya daftar riwayat hidup dan visi-misi pasangan calon.
β€œKalau riwayat hidup enggak (dilarang), kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” kata Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Abid Raihan/kumparan
Reaksi muncul dari DPR. Ketua Komisi IIDPR RI, Rifqinizamy Karsayudha mempertanyakan mengapa keputusan ini dikeluarkan setelah Pemilu 2024 selesai.
β€œItu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Kalau menurut kamu, data pribadi capres-cawapres memang harus dirahasiakan dari publik atau seharusnya terbuka untuk masyarakat? Yuk, jawab polling ini dan tuliskan pendapat mu di kolom komentar.
Per 16 September 2025, sekitar dua jam setelah polling ini dipublikasikan, KPU akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Trending Now