Polling kumparan: 54,68% Pembaca Nilai Wacana RUU Antiflexing di DPR Tak Perlu
17 September 2025 13:59 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Polling kumparan: 54,68% Pembaca Nilai Wacana RUU Antiflexing di DPR Tak Perlu
Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 9 sampai 16 September 2025. Total ada sebanyak 1.399 responden yang menjawab polling ini.kumparanNEWS

Sebanyak 54,68 persen atau 765 pembaca kumparan menilai wacana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) anti-flexing di DPR tidak perlu dilakukan. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 9-16 September 2025.
Total ada 1.399 pembaca yang menjawab polling ini. Sedangkan, sebanyak 45,32 persen atau 634 pembaca menilai acana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) anti-flexing di DPR tidak perlu dilakukan.
Sebelumnya, anggota DPR Komisi X dari Fraksi Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani, menggulirkan wacana dibentuknya rancangan undang-undang (RUU) anti-flexing mencontoh regulasi serupa di China.
Usulan tersebut disampaikan Dhani dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan fraksi Gerindra lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
βDan akhirnya tadi saya mengusulkan, kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada UU anti-flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju,β kata Dhani.
Dhani berharap, Komisi I DPR dapat segera menggulirkan RUU tersebut sehingga praktik flexing bisa hilang dari masyarakat Indonesia. Apalagi, kata Dhani, RUU ini sejalan dengan arahan Prabowo yang meminta seluruh kader Gerindra tidak pamer harta kekayaan.
βArahan Pak Prabowo kepada kader fraksi Gerindra tidak boleh flexing. Saya juga iya-iya aja orang saya nggak pernah flexing kan ya,β katanya.
Sejak tahun lalu, pemerintah China mengeluarkan kebijakan di beberapa platform media sosial termasuk Weibo, Xiaohongshu, dan Douyin (versi lokal TikTok), untuk menghapus konten yang dianggap mempromosikan nilai buruk, salah satunya perilaku flexing atau pamer kekayaan.
Penulis: Muhammad Falah Nafis
