Polling: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Menurutmu?

18 Juli 2025 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polling: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Menurutmu?
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau $ Tom Lembong$ , divonis 4,5 tahun penjara. Apakah menurutmu tepat?
kumparanNEWS
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena Tom dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Sementara itu, dalam pleidoinya, Tom Lembong menyinggung adanya dugaan campur tangan penguasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa. Ada 10 argumen kunci yang dia sampaikan. Mulai dari tidak ada aliran dana ke dirinya, tidak ada kerugian petani, hingga audit kerugian tidak valid.
"Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Lantas, bagaimana menurutmu soal vonis yang diterima Tom Lembong? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.
Trending Now