Polres Jember Periksa Anggota Polsek Balung Terkait Kasus Pemerkosaan Mahasiswi
23 Oktober 2025 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polres Jember Periksa Anggota Polsek Balung Terkait Kasus Pemerkosaan Mahasiswi
Polsek Balung dinilai lamban menangani kasus, bahkan korban sampai harus melakukan visum secara mandiri. Kini Propam Polres Jember telah turun untuk menyelidiki dugaan kelalaian pada penanganan kasus.kumparanNEWS

Polres Jember akan memeriksa anggota Polsek Balung, terkait penanganan kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kecamatan Balung. Sebab, Polsek Balung dinilai lambat menangani perkara itu.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputro telah meminta Propam untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian anggota polsek itu.
"Kasi Propam saya minta segera di dalami. Apakah ada pelanggaran disiplin anggota atau tidak," tuturnya, di Polres Jember, Selasa (22/10).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bobby berdialog dengan puluhan aktivis dari LBH IKA PMII, Kopri PMII, dan Fatayat NU yang mendampingi mahasiswi korban pemerkosaan.
Aliansi masyarakat sipil itu meminta Bobby secara terbuka mengungkap lambatnya penanganan di tingkat Polsek Balung.
Mereka menganggap, Polsek Balung mengabaikan situasi darurat dengan tidak langsung menangkap pelaku, meski korban dalam kondisi wajahnya penuh luka saat melapor.
Penanganan yang berbelit-belit membuat pelaku memiliki waktu untuk melarikan diri. Korban sampai harus melakukan visum mandiri di RSD Balung.
Soal lambatnya penanganan itu, Bobby menyampaikan alasan Polsek Balung. Kata Bobby, ada anggota Polsek Balung yang tengah berhalangan karena mengurus kematian putranya.
"Kapolsek Balung lagi umrah, dan Kanit Reskrim sedang berkabung, karena putranya meninggal dunia. Tapi, itu kami tegaskan bukan alasan karena pelayanan untuk masyarakat harus tetap jalan," tegas Bobby.
Menurut Bobby, semestinya Polsek Balung segera menginformasikan laporan korban sekaligus meminta bantuan ke Polres. Mengingat kasus kekerasan seksual perlu mendapat prioritas penanganan.
Polres melalui Satreskrim langsung mengambil alih penanganan perkara, karena muncul permasalahan yang berakibat pada lambatnya proses kasus ini.
"Komplain dari teman-teman PMII sudah kami terima, dan pasti kami tindak lanjuti. Tidak ada alasan untuk mengabaikan kasus ini. Kami ingin memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan,โ ujar Bobby.
Penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik, lanjut Bobby, bertujuan sebagai evaluasi internal Polres. Hasil pemeriksaan Propam nantinya akan menjadi dasar pemberian sanksi agar penanganan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Saat ini, pelaku berinisial SA (27) itu sudah ditangkap, di sebuah rumah persembunyian saat ia berupaya kabur ke luar kota.
Ia melarikan diri beberapa hari setelah melakukan aksi kekerasan seksual tanggal 14 Oktober silam. Pelaku baru diburu polisi pada 19 Oktober, saat kasus diambil alih oleh Polres Jember.
