Polri soal Sidang Etik 5 Polisi Pelindas Affan Kurniawan: Diumumkan September

19 September 2025 22:18 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polri soal Sidang Etik 5 Polisi Pelindas Affan Kurniawan: Diumumkan September
Sidang etik terhadap lima anggota Polri yang terlibat insiden pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan ditabrak mobil Brimob hingga tewas, akan diumumkan pada akhir September 2025.
kumparanNEWS
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kompolnas Choirul Anam memberikan keterangan pers usai sidang etik Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kompolnas Choirul Anam memberikan keterangan pers usai sidang etik Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Proses sidang etik terhadap anggota polisi yang terlibat insiden rantis Brimob lindas pengendara ojol Affan Kurniawan masih belum selesai. Masih ada lima anggota Polri yang belum menjalani sidang.
Kelima polisi itu adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jadwal sidang kelima polisi itu akan diumumkan akhir September.
β€œPada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” kata Trunoyudo, Jumat (19/9).
Truno belum dapat berkomentar banyak terkait sidang etik itu.
Sebelumnya, Div Propam Polri menyebut berkas sidang etik untuk kelima polisi itu masih dalam proses penyempurnaan.
β€œKelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” kata Trunoyudo pada Rabu (17/9).

Sidang Etik Polisi Pelindas Affan

Total tujuh anggota Brimob terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Dari jumlah tersebut baru dua orang yang telah menjalani sidang etik, yakni Cosmas dan Rohmad.
Cosmas diberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara itu, Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.
Namun keduanya memutuskan banding atas putusan ini. Belum ada keterangan dari Polri terkait banding ini.
Trending Now