Polri: Tersangka Pembawa 207 Ribu Ekstasi di Tol Lampung Residivis Narkoba

25 November 2025 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polri: Tersangka Pembawa 207 Ribu Ekstasi di Tol Lampung Residivis Narkoba
MR merupakan terpidana narkoba yang sudah divonis 4,5 tahun di PN Tangerang pada tahun 2013 lalu. Usai keluar dari penjara, ia banting setir menjadi kurir.
kumparanNEWS
Konferensi pers terkait penemuan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 B. di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait penemuan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 B. di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, menyebut tersangka berinisial Muhammad Raffi atau MR (43), pengendara mobil Nissan X-Trail yang membawa 207 ribu ekstasi di Tol Trans Sumatera KM 136 B, Lampung, merupakan residivis narkoba.
“Tersangkanya adalah MR. Ini merupakan residivis narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/11).
Raffi merupakan terpidana narkoba yang sudah divonis 4,5 tahun di PN Tangerang pada tahun 2013 lalu. Usai keluar dari penjara, ia banting setir menjadi kurir narkoba.
"Residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada bulan April tahun 2013," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).
Menurut Kasubdit IV Bareskrim Polri, Handik Zusen, dalam proses BAP (23/11), tersangka MR mengaku telah menjalani hukuman penjara tersebut di Lapas Pemuda Tangerang. Kemudian bebas bersyarat pada 17 Oktober 2015.
“Saya jalani di Lapas Pemuda Tangerang. Pada tanggal 17 Oktober 2015 saya bebas bersyarat dan keluar dari lapas,” kata MR dalam keterangan BAP-nya.
Ia menjelaskan, Raffi mengangkut 194.631 butir ekstasi dan 3.869 gram bubuk ekstasi yang setara 12.898 butir. Enam tas berisi barang tersebut ditemukan petugas tol, PJR, dan anggota TNI yang mendatangi lokasi setelah kecelakaan. Saat tiba di TKP, pengemudi sudah tidak berada di tempat.
“Anggota TNI, PJR, dan petugas tol mendatangi TKP. Tersangkanya sudah tidak ada, hanya ditemukan enam tas berisi ekstasi tersebut," kata dia.
Narkoba yang digerebek merupakan pengiriman kedua yang dilakukan oleh Raffi.
“Yang pertama tiga bulan yang lalu, dengan jasa sebesar Rp 100 juta,” ujar Sunario. Uang hasil kejahatan itu, kata Sunario, digunakan MR untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan barang bukti yang telah diamankan, polisi menaksir harganya jika beredar di pasar gelap narkoba akan mencapai Rp 207,5 miliar.
“Adapun total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 194.631 butir dan seberat 3.869,69 gram bubuk ekstasi yang sudah hancur atau jika dikonversikan sebanyak 12.898 (butir),” kata Sunario.
Konferensi pers terkait penemuan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 B. di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Ditangkap di Tangerang

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Raffi ditangkap di Tangerang, Banten, pada Minggu (23/11).
“Muhamad Raffi berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (24/11).
Kasus ini terungkap usai mobil X-Trail yang dikemudikan Raffi ditemukan kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 136 B arah Bakauheni. Mobil itu ringsek, sedangkan pengemudinya tidak ada. Di mobil tersebut ditemukan tas berisi ekstasi. Bungkusan yang sama juga ditemukan di sekitar mobil tersebut.
Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa Raffi dihubungi oleh seseorang bernama Udin yang kini menjadi buronan polisi. Ia diminta ke Palembang untuk mengambil paket ekstasi dan mengantarnya ke Jakarta.
Raffi berangkat ke Palembang bersama istri sirinya, Roro, menggunakan X-Trail. Di Palembang, Raffi dihubungi seseorang berinisial UKM yang memberikan ekstasi tersebut. Transaksi dilakukan di sebuah hotel.
Roro tidak ikut dalam mobil yang kecelakaan tersebut. Ia pulang ke medan melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang. Sementara Raffi membawa ekstasi itu ke Jakarta melalui jalur darat.
"Pada saat memasuki waktu subuh Muhammad Raffi mulai mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan karena mengalami micro sleep," ujar Eko.
Usai menyadari mengalami kecelakaan, Raffi berupaya membuang barang bukti ekstasi yang dibawanya ke semak-semak. Ia juga berjalan kaki untuk kabur hingga akhirnya naik angkutan umum untuk kembali ke Jakarta.
Dalam pelariannya itu Raffi menemui keluarganya di Kabupaten Tangerang. Ia juga sempat ke pengobatan tradisional untuk mengobati luka-lukanya.
Trending Now