Ponpes Gus Miftah Angkat Bicara soal Dugaan Penganiayaan Santri
30 Mei 2025 20:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ponpes Gus Miftah Angkat Bicara soal Dugaan Penganiayaan Santri
Sebelumnya, 13 santri dan pengurus di pondok milik Gus Miftah itu disebut menganiaya santri berinisial KDR (23 tahun).kumparanNEWS

Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Kalasan, Kabupaten Sleman, angkat bicara soal dugaan penganiayaan santri yang terjadi di ponpes tersebut.
Sebelumnya, 13 santri dan pengurus di pondok milik Gus Miftah itu disebut menganiaya santri berinisial KDR (23 tahun). KDR dituduh mencuri uang penjualan air galon dengan total mencapai Rp 700 ribu.
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah soal adanya penganiayaan atau pengeroyokan. Ada kontak fisik, tetapi spontan dan hanya untuk memberikan pelajaran moral bukan kekerasan.
"Menganiaya, membuat cedera enggak ada," ujar Adi kepada wartawan.
Dia menjelaskan 13 orang itu kesal dengan ulah KDR. Sehingga mereka mendesak KDR mengakui perbuatannya terkait vandalisme serta hilangnya barang santri dan uang penjualan air galon.
"Mereka itu tersulut. Dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral sebenarnya sesama santri. Itu di luar sepengetahuan pengurus," tuturnya.
KDR, menurut Adi, kemudian mengakui perbuatannya. Setelah itu KDR dan 13 santri kembali bergaul seperti biasa. Akan tetapi kemudian KDR meninggalkan ponpes dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
13 orang ini berstatus tersangka, namun mereka tak ditahan atas permohonan yayasan ponpes karena mereka masih berstatus santri aktif dan butuh pendidikan. Beberapa di antaranya juga masih di bawah umur.
Upaya mediasi juga sempat dilakukan namun gagal.
"Bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai segala macem, bukanlah, tapi lebih kepada sikap respons spontan santri-santri sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu," katanya.
Korban Juga Disetrum
Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR, mengatakan KDR dianiaya di dua waktu yang berbeda. Dia dimasukkan ke satu ruangan di lingkungan ponpes.
"13 orang ini menghajar, informasinya, (korban) diikat," kata Heru kepada wartawan.
Selain dipukuli ramai-ramai, korban juga disetrum. Korban saat itu disuruh mengaku telah melakukan pencurian. Korban terpaksa mengaku untuk menghentikan penganiayaan ini.
Orang tua korban lalu datang ke ponpes dan memberikan uang pengganti senilai Rp 700 ribu.
"Bagaimana pun dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim," jelasnya.
Yang dilaporkan ada 4 orang di bawah umur dan 9 orang dewasa dengan Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
