PPATK Klaim Tak Blokir Rekening Cholil Nafis: Sudah Dibuka Bank
11 Agustus 2025 14:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
PPATK Klaim Tak Blokir Rekening Cholil Nafis: Sudah Dibuka Bank
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim rekening milik Ketua MUI Cholil Nafis sudah dibuka oleh bank. PPATK menyatakan tak pernah memblokir rekening Cholil Nafis.kumparanNEWS

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim rekening milik Ketua MUI Cholil Nafis sudah dibuka oleh bank. PPATK menyatakan tak pernah memblokir rekening Cholil yang disebutnya untuk kebutuhan yayasan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, saat melakukan klarifikasi ke Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (11/8).
"Bukan [diblokir PPATK]. Kami mendapatkan informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya, buka dormant-nya atau sudah diaktifkan lagi oleh pihak perbankan," kata Fithriadi kepada wartawan, Senin (11/8).
Ia menyebut, rekening Cholil tersebut sudah tidak aktif selama 6 bulan. Oleh karenanya, kata dia, pihak bank pun mengkategorikan sebagai rekening dormant dan memblokir sementara.
"Ya karena sesuai mekanisme di bank, ada rekening yang terkait dengan beliau tidak aktif selama 6 bulan. Bank mengkategorikannya secara sistem masuk dalam dormant, dan itu pembukaannya ataupun reaktivasinya hanya tinggal menghubungi bank," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Fithriadi pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, termasuk ke pihak MUI, terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant tersebut.
"Kita PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf karena mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI terkait dengan tindakan pemblokiran yang pernah kami lakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Cholil mengaku menjadi salah satu korban dari kebijakan pemblokiran rekening dormant itu. Ia menyebut, rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp 300 juta diblokir PPATK.
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200 juta-Rp 300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak," ujar Cholil dalam keterangannya, dikutip dari MUIDigital, Senin (11/8).
Cholil pun meminta pemerintah memikirkan secara matang-matang terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara nasional.
Ia turut mewanti-wanti pemerintah terkait dampak kebijakan tersebut yang membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," tutur dia.
Cholil juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Pasalnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka justru dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Oleh karena itu, saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam," kata dia.
"Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.
