Prabowo Copot Hasan Nasbi, Sulaiman Umar, Hendrar Prihadi, dan AM Putranto

17 September 2025 16:02 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prabowo Copot Hasan Nasbi, Sulaiman Umar, Hendrar Prihadi, dan AM Putranto
Presiden Prabowo resmi melakukan perombakan jabatan menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara pada Rabu (17/9). Prabowo mencopot 3 pejabatnya yakni Hasan Nasbi, Sulaiman Umar, dan AM Putranto.
kumparanNEWS
Prosesi pengambilan sumpah jabatan Menteri Kabinet Merah Putih yang baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Prosesi pengambilan sumpah jabatan Menteri Kabinet Merah Putih yang baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan jabatan menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara pada Rabu (17/9).
Prabowo mencopot 4 pejabatnya yakni Hasan Nasbi, Sulaiman Umar, Hendrar Prihadi, dan AM Putranto.
β€œKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya serta pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Surat Keputusan Presiden.
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen AM Putranto menyampaikan paparannya saat deklarasi di Semarang, Sabtu (7/9/2024). Foto: I.C Sanjaya/Antara
Sulaiman Umar mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nanik lalu menyampaikan nama-nama pejabat yang diberhentikan dengan hormat:
Adapun pengangkatan pejabat baru adalah sebagai berikut:
β€œKepada masing-masing yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ditetapkan di Jakarta, 16 September 2025,” ucap Nanik menutup pembacaan.
Trending Now