Prabowo Tiba di Kejagung, Saksikan Penyerahan Rp 13 T Sitaan Kasus Korupsi CPO

20 Oktober 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 20 November 2025 15:28 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prabowo Tiba di Kejagung, Saksikan Penyerahan Rp 13 T Sitaan Kasus Korupsi CPO
Prabowo hadir di Kejagung, menyaksikan langsung penyerahan Rp 13 triliun hasil sitaan kasus CPO.
kumparanNEWS
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan sebesar Rp 13,2 T dalam kasus korupsi CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan sebesar Rp 13,2 T dalam kasus korupsi CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10) untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan sebesar Rp 13,2 triliun dalam kasus korupsi CPO.
Pantauan di lokasi, Prabowo tiba pada pukul 10.52 WIB. Terlihat ia mengenakan setelan baju safari berwarna krem.
Tampak Prabowo didampingi oleh Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Setibanya di lokasi, nampak Prabowo langsung melihat tumpukan uang yang dipajang yang menjadi sitaan dalam kasus tersebut. Dia sempat berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan sebesar Rp 13,2 T dalam kasus korupsi CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Adapun penyerahan uang ini setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
MA menyatakan ketiga korporasi itu bersalah melakukan korupsi.
"Kabul, batal judex facti," demikian amar putusan kasasi, dikutip dari situs resmi MA.
Ketiga korporasi itu diadili secara terpisah. Namun putusan diketok pada hari yang sama, yakni Senin (15/9).
Hingga saat ini, acara masih berlangsung. Prabowo masih berbincang dengan Sjafrie hingga Panglima TNI.
Trending Now