Pram soal Kasus Dugaan Pelecehan Pegawai Transjakarta: Tak Boleh Lagi Terjadi

18 November 2025 10:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pram soal Kasus Dugaan Pelecehan Pegawai Transjakarta: Tak Boleh Lagi Terjadi
Pram mengatakan, ia sudah menyampaikan teguran langsung kepada Direktur Utama Transjakarta agar pelaku segera ditindak tegas.
kumparanNEWS
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Kampung Tanah Harapan, Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Kampung Tanah Harapan, Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan agar manajemen PT Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya. Pram mengatakan, ia sudah menyampaikan teguran langsung kepada Direktur Utama Transjakarta.
โ€œSaya sudah memberikan teguran dan saya sudah memerintahkan kepada Dirut untuk memberikan keputusan setegas-tegasnya. Karena hal yang seperti itu tidak boleh terjadi di Transjakarta,โ€ ujar Pramono yang ditemui usai meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa (15/11).
Pramono menyebut, citra Transjakarta sedang berada pada tren positif beberapa waktu terakhir sehingga insiden dugaan pelecehan tidak boleh mencoreng reputasi perusahaan transportasi itu.
โ€œTransjakarta ini sekarang branding name-nya lagi bagus sekali. Kemarin dengan peristiwa Zidan, kemudian 15 driver perempuan. Itu membuat Transjakarta namanya baik sekali. Saya enggak mau kemudian ini tercoreng karena ada orang yang melakukan tindakan yang seperti itu,โ€ kata dia.
Gubernur menyatakan, โ€œSaya minta untuk ditegur dan ditindak setegas-tegasnya.โ€
Dugaan Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
Sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11). Salah satu tuntutannya terkait kasus dugaaan pelecehan seksual tersebut.
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan mengatakan, kasus ini telah bergulir sejak Mei 2025. Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.
Sedangkan dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.
"Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban," jelas Indra.
Indra menjelasakan, korban saat ini masih dalam keadaan syok dan taku. Menurutnya korban menuntut para pelaku dipecat.
"Perusahaan sudah memberikan sanksi SP2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucap Indra.
Transjakarta Tindak Tegas
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi kepada karyawan yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menegaskan, Transjakarta tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tersebut. Pelaku terancam dipecat.
"Karyawan yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan, yaitu Surat Peringatan Kedua (SP2)," ujar Ayu dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Kamis (13/11).
"Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," tambah Ayu.
Transjakarta, lanjut Ayu, memastikan siap memberikan pendampingan kepada korban.
"Transjakarta juga berkomitmen untuk selalu berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Ayu memastikan Transjakarta berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari diskriminasi bagi seluruh karyawan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah kebijakan, antara lain pemberlakuan Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi.
Selain itu, perusahaan juga membentuk Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) serta Ombudsman internal sebagai kanal pelaporan dan pendampingan bagi korban kekerasan di tempat kerja.
โ€œDireksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal,โ€ katanya.
Trending Now