Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya

1 Februari 2025 12:58 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya
Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya
kumparanNEWS
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dianugerahi gelar kehormatan adat betawi oleh Majelis Kaum Betawi di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur pada Sabtu (1/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dianugerahi gelar kehormatan adat betawi oleh Majelis Kaum Betawi di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur pada Sabtu (1/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyampaikan dirinya penganut monogami. Karena itu, ia akan melarang ASN di Jakarta untuk berpoligami.
Hal ini disampaikan Pram usai diberi gelar kehormatan adat betawi atau gelar Abang oleh Majelis Kaum Betawi di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur, Sabtu (2/1).
β€œSaya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” ujar politikus PDIP ini.
β€œJadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja udah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menyampaikan sambutannya dalam syukuran kemenangan dalam Pilkada 2024 di Ancol, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Saat ditemui usai acara, Pram menyampaikan bahwa nantinya, para pelanggar larangannya ini bisa dipecat.
β€œYa gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat,” ucapnya.
Tak hanya ASN, wakilnya, Rano Karno (Si Doel) juga ia larang untuk berpoligami.
β€œBang Doel juga gak saya izinkan,” ujarnya.
β€œGak, gak, gak jadi mas,” jawab Doel dengan nada bercanda, disambut tawa Pram.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, memperbolehkan ASN Jakarta untuk berpoligami atas seizin atasan.
Pergub ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat, ada yang pro, namun banyak juga yang kontra.
Trending Now