Pramono Pastikan Pemprov DKI Segera Ikut Putusan MK soal SD-SMP Gratis

3 Juni 2025 14:47 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pramono Pastikan Pemprov DKI Segera Ikut Putusan MK soal SD-SMP Gratis
Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan diri untuk mengikuti putusan MK yang meminta pemerintah menjamin pendidikan SD-SMP swasta gratis.
kumparanNEWS
Gubernur Jakarta, Pramono Anung di acara Manggarai Bershalawat pada Jumat (23/5). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jakarta, Pramono Anung di acara Manggarai Bershalawat pada Jumat (23/5). Foto: Abid Raihan/kumparan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut Jakarta akan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar SD-SMP negeri maupun swasta gratis.
β€œJadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta gratis tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik,” ujarnya saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Pramono menyebut, pelaksanaan pendidikan gratis untuk sekolah negeri selama ini sudah terlaksana dengan baik. Ia pun menjelaskan bahwa Jakarta kini tengah mempersiapkan sekolah swasta untuk menjadi pilot project pendidikan gratis.
β€œUntuk negeri sudah berjalan dengan baik, untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta,” ujar Pram.
β€œTetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” tandasnya.
Sejumlah anak-anak mengikuti lomba mewarnai di Stasiun LRT Velodrome, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
MK memutuskan pemerintah harus menjamin sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP gratis, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Hal tersebut usai MK mengabulkan sebagian permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut, menurut MK, harus dimaknai menjadi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Sebelumnya pasal itu berbunyi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Akan tetapi, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap. Juga ada sekolah swasta, seperti yang berkurikulum internasional, tidak bisa dipukul rata untuk tanpa biaya.
Trending Now