Pria di Bali Jambret Ponsel Demi Jenguk Anak Sakit, Berujung Ditembak Polisi

18 November 2025 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pria di Bali Jambret Ponsel Demi Jenguk Anak Sakit, Berujung Ditembak Polisi
Pria asal Bekasi, Provinsi Jawa Barat ini mengaku terpaksa mencuri demi biaya untuk menjenguk anaknya yang sedang demam tinggi.
kumparanNEWS
Ilustrasi Jambret hp. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jambret hp. Foto: Shutterstock
Seorang pria berinisial MA (24) tahun ditangkap dan ditembak polisi pada bagian kaki lantaran menjambret ponsel warga di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Kepada polisi, pria asal Bekasi, Provinsi Jawa Barat ini mengaku terpaksa mencuri demi biaya untuk menjenguk anaknya yang sedang demam tinggi.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena perlu uang untuk pulang ke Bekasi menengok anaknya yang lagi sakit," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pada Selasa (18/11).
Kasus ini bermula saat korban bernama Maria Imelda (21), sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya di sekitar Jalan Gunung Soputan, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 05.35 WITA.
Tiba-tiba tasnya ditarik pelaku. Korban berhasil mempertahankan tasnya, namun pelaku merampas ponsel dari tangannya. Pelaku lalu kabur mengunakan sepeda motor Honda Beat.
Korban memutuskan melapor ke kantor polisi. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah kamera pengawas di lokasi kejadian. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jalan Taman Pancing, Kota Denpasar, Rabu (12/11).
"Saat akan diajak pengembangan pencarian barang bukti pelaku berusaha untuk kabur kemudian pelaku diberikan tindakan tegas terukur (tembak di bagian kaki)," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan satu ponsel iPhone 11 milik korban di indekos pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Trending Now