Pria di Surabaya yang Tipu Polisi di Kasus Jual Beli Hermes Divonis 1 Tahun Bui

28 Oktober 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pria di Surabaya yang Tipu Polisi di Kasus Jual Beli Hermes Divonis 1 Tahun Bui
Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya, divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang putusan itu digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10).
kumparanNEWS
Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya mengikuti sidang terkait perkara penipuan investasi jual-beli tas Hermes dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto di PN Surabaya, Selasa (28/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya mengikuti sidang terkait perkara penipuan investasi jual-beli tas Hermes dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto di PN Surabaya, Selasa (28/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya, divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang putusan itu digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10).
Darmawanto menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi tas impor merek Hermes.
Korbannya yakni seorang polisi Iptu Prima Andre Rinaldo Azhar yang juga anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto. Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 800 juta.
“Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” kata Hakim Ketua PN Surabaya, Satyawati Yuni, dalam amar putusannya, Selasa (28/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
“Pikir-pikir,” ujar Gede.
Sementara itu, Darmawanto menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Terima,” kata Darmawanto.
Pelaku Tawarkan Bisnis Jual Beli Tas Hermes
Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya mengikuti sidang terkait perkara penipuan investasi jual-beli tas Hermes dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto di PN Surabaya, Selasa (28/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Darmawanto menawarkan kerja sama investasi bisnis tas impor Hermes kepada Prima dengan keuntungan 10 persen pada Desember 2023.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta beberapa foto detail tas impor merek Hermes kepada salah seorang saksi. Foto itu kemudian dikirim kepada korban melalui pesan WhatsApp.
“Menawarkan kerja sama mendatangkan tas dari luar negeri (impor) merek Hermes. Di mana tas tersebut sudah ada buyer (pembeli). Kemudian, untuk meyakinkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar, terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merek Hermes lengkap dengan spesifikasi, antara lain tas impor tipe K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set dan tas impor tipe Bnib B25 togo+croco full set ori rec 2023,” ujar majelis hakim.
Prima pun tertarik dan bersedia menyerahkan modal kepada Darmawanto sebesar Rp500 juta dalam dua kali transaksi, yakni Rp300 juta pada 4 Desember 2023 dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023.
Selanjutnya, Darmawanto menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan akan dikembalikan pada 5 Januari 2024.
Tak lama kemudian, Darmawanto kembali menghubungi Prima untuk menawarkan tambahan modal usaha sebesar Rp300 juta.
“Di mana terdakwa menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada 25 Desember 2023,” ucap majelis hakim.
Pelaku Alihkan Uang Korban untuk Lunasi Utang
Setelah menerima uang sebesar Rp800 juta, terdakwa tidak menggunakannya sebagai modal usaha jual beli tas impor, melainkan untuk mengembalikan modal kepada seorang saksi sebesar Rp200 juta.
“Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti pada 6 Desember 2023 sebesar Rp150 juta,” katanya.
Hingga jatuh tempo, Darmawanto belum mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10 persen kepada Prima.
“Bahwa perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana uraian di atas, mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta,” ujar majelis hakim.
Terpisah, pengacara Darmawanto, Amin Zali, mengatakan bahwa hukuman kliennya lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun 10 bulan penjara.
“(Tuntutan kemarin) 1 tahun 10 bulan. Kalau yang selanjutnya ini dia sudah tidak ada lagi, sudah menerima. Dari 1 tahun 5 bulan. Saya sampaikan, ‘Masih ada upaya lagi?’ ‘Mau berubah, Pak?’ Ya enggak juga. Dia menerima,” kata Amin.
Amin menyampaikan bahwa hubungan antara Darmawanto dan Prima merupakan teman semasa sekolah.
“Teman SMA mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya menggunakan uang hasil penipuannya untuk modal usaha, namun tidak dijelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa yang dimaksud.
“Kalau pengakuannya buat bisnis. Dia menawarkan bisnis tas, tapi bukan sekali. Dua kali lancar, yang ketiga baru dapatnya total Rp800 juta,” tandasnya.
Trending Now